Penguasa Dubai ampuni wanita Norwegia korban perkosaan
A
A
A
Sindonews.com - Seorang wanita Norwegia yang dijatuhi hukuman penjara di Dubai setelah melaporkan bahwa dia diperkosa, telah diberi pengampunan dari penguasa Dubai. Marte Deborah Dalelv, mengaku lega dan ingin segera pulang ke Norwegia.
Meski lega sudah diberi ampunan dari penguasa Dubai, Dalelv masih sedikit bingung, kenapa prosesnya begitu cepat. ”Mereka mengatakan kepada saya, bahwa saya akan diampuni dan mereka akan memberikan paspor saya kembali, jadi saya akan mendapatkannya segera,” kata Dalelv, seperti dikutip CNN, Selasa (23/7/2013).
Dalelv, wanita Norwegia yang berprofesi sebagai desainer interior yang berbasis di Qatar, sebelumnya melapor ke polisi Dubai, jika ia menjadi korban pemerkosaan saat berada di Dubai untuk mengurus bisnisnya. Ia mengaku diperkosa di hotel, tempat ia menginap.
Tapi, oleh polisi dia justru dituduh melanggar hukum dengan pengenaan pasal berhubungan seks di luar nikah, membuat pernyataan palsu dan mengkonsumsi alkohol ilegal. Paspornya juga disita. Kemudian sebuah pengadilan di Dubai pekan lalu, menjatuhkan hukuman penjara 16 bulan pada Dalelv. Putusan itu memicu kemarahan publik di Norwegia.
Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Norwegia, Ragnhild Imerslund, mengatakan, Penguasa Dubai, Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, mengatakan Dalelv bebas bepergian ke mana dia suka. Bahkan, wanita korban kriminalisasi itu diizinkan tinggal di Dubai jika ia ingin.
Sheikh Mohammed yang juga Wakil Presiden Uni Emirat Arab, mengatakan wanita 24 tahun itu, tidak pernah dan tidak akan dideportasi. Melalui seorang juru bicara Sheikh Mohhamed, mengatakan Dalelv bisa bepergian dalam satu atau dua hari ini.
Meski lega sudah diberi ampunan dari penguasa Dubai, Dalelv masih sedikit bingung, kenapa prosesnya begitu cepat. ”Mereka mengatakan kepada saya, bahwa saya akan diampuni dan mereka akan memberikan paspor saya kembali, jadi saya akan mendapatkannya segera,” kata Dalelv, seperti dikutip CNN, Selasa (23/7/2013).
Dalelv, wanita Norwegia yang berprofesi sebagai desainer interior yang berbasis di Qatar, sebelumnya melapor ke polisi Dubai, jika ia menjadi korban pemerkosaan saat berada di Dubai untuk mengurus bisnisnya. Ia mengaku diperkosa di hotel, tempat ia menginap.
Tapi, oleh polisi dia justru dituduh melanggar hukum dengan pengenaan pasal berhubungan seks di luar nikah, membuat pernyataan palsu dan mengkonsumsi alkohol ilegal. Paspornya juga disita. Kemudian sebuah pengadilan di Dubai pekan lalu, menjatuhkan hukuman penjara 16 bulan pada Dalelv. Putusan itu memicu kemarahan publik di Norwegia.
Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Norwegia, Ragnhild Imerslund, mengatakan, Penguasa Dubai, Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, mengatakan Dalelv bebas bepergian ke mana dia suka. Bahkan, wanita korban kriminalisasi itu diizinkan tinggal di Dubai jika ia ingin.
Sheikh Mohammed yang juga Wakil Presiden Uni Emirat Arab, mengatakan wanita 24 tahun itu, tidak pernah dan tidak akan dideportasi. Melalui seorang juru bicara Sheikh Mohhamed, mengatakan Dalelv bisa bepergian dalam satu atau dua hari ini.
(esn)