Arab Saudi legalkan status jutaan pekerja asing

Selasa, 16 Juli 2013 - 20:33 WIB
Arab Saudi legalkan...
Arab Saudi legalkan status jutaan pekerja asing
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Arab Saudi telah mensahkan status hampir 4 juta warga asing, setelah pemerintah memberikan amnesti, empat bulan yang lalu, Selasa (16/7/2013).

Deputi Menteri Inspeksi dan Mengembangkan Suasana Kerja Arab Saudi, Abdullah Abuthnain mengatakan, bahwa pihak asing dapat mengubah profesi mereka secara gratis dengan menggunakan layanan elektronik kementerian, tanpa mengunjungi kantor instansi terkait.

"Sampai 6 Juli kemarin, kami telah memperbaharui status 1,12 juta ekspatriat," ungkap Abuthnain.

"Selama empat bulan itu, kami juga telah memperbaharui izin bagi 1,6 juta pekerja asing. Di mana, 34 persen pekerja asing itu bermukim di wilayah Riyadh," terang Abuthnain.

Dari jumlah itu, perbaharuan terbanyak terjadi di sektor konstruksi dengan 575.800 ekspatriat, sedangkan di sektor perdagangan jumlahnya mencapai 220.172 ekspatriat. Sementara, sekitar 60.335 ekspatriat dialihkan dari sektor jasa ke pangan.

Sebanyak 60.101 dipindahkan ke sektor hilir, sementara 55.139 dipindahkan untuk sektor pemeliharaan lokakarya.Selain itu, tercatat 42.836 ekspatriat dipindahkan ke sektor kontraktor, pembersihan dan pemeliharaan, 26.566 untuk sponsor individu, 24.506 dengan sektor transportasi, 19.659 untuk sektor jasa sosial dan 15.675 untuk sektor pertanian dan perikanan.

Pada 3 Juli lalu, Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian amnesti. Sebab, para pengusaha dan ekonom di Arab Saudi beralasan, mereka butuh waktu untuk melakukan proses koreksi pencarian data hampir dua juta pekerja asing. Dari gelombang amnesti pertama, sebanyak 1,5 juta pekerja asing telah menerima manfaat dari amnesti tersebut.

Amnesti yang diberikan pemerintah Arab Saudi mencakup semua ekspatriat yang melakukan pelanggaran tenaga kerja dan tempat tinggal. "Perpanjangan amnesti bertujuan membantu mengurangi jumlah pekerja ilegal di negeri ini, karena mereka bisa meninggalkan Arab Saudi tanpa takut untuk membayar denda dan biaya akumulasi," ungkap Abdulrahman Al Qahtani, pengamat ekonomi kepada Al Riyadh.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2793 seconds (0.1#10.140)