Selundupkan 1.000 gading gajah, pengusaha Tanzania terancam penjara

Jum'at, 12 Juli 2013 - 23:07 WIB
Selundupkan 1.000 gading gajah, pengusaha Tanzania terancam penjara
Selundupkan 1.000 gading gajah, pengusaha Tanzania terancam penjara
A A A
Sindonews.com – Seorang pengusaha Tanzania didakwa pada Jumat (12/7/2013), dengan tuduhan penyelundupan lebih dari 1.000 gading gajah. "Selemani Isanzu Chasema (50), diyakini telah mengekspor 781 gading melalui Malawi pada Mei silam,” kata jaksa Tumaini Kweka kepada AFP.

Chasema, yang membantah tuduhan itu, telah ditahan pada awal bulan ini di Dar es Salaam, dengan 347 gading gajah selundupan. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi minimal hukuman 15 tahun penjara.

Perburuan gading gajah ilegal telah meningkat tajam di Afrika dalam beberapa tahun terakhir. Para pemburu gelap gencar melakukan pembunuhan yang memusnahkan seluruh kawanan gajah. Selain gajah, para pemburu liar juga menargetan badak.

Perdagangan gading ilegal diperkirakan bernilai antara USD7 hingga 10 miliar per tahun. Sebagian besar didorong oleh permintaan dari kawasan Asia dan Timur Tengah, di mana gading gajah dan cula badak digunakan dalam pengobatan tradisional dan untuk membuat ornamen.

Pada awal bulan ini, Presiden Amerika Serikat Barack Obama menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk meluncurkan USD10 juta dalam upaya untuk mengurangi perdagangan satwa liar di Afrika. Tapi, jumlah bantuan tersebut seolah tak berarti bila dibandingkan dengan potensi keuntungan dari pengiriman skala besar, seperti yang baru saja disita.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3331 seconds (0.1#10.140)