Iran ucapkan selamat pada Irak atas pencabutan sanksi PBB
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Iran mengucapkan selamat pada Irak atas pencabutan sanksi PBB yang dikenakan pada Baghdad, lebih dari dua dekade lalu. Sebelumnya, Dewan Keamanan (DK) PBB dengan suara bulat setuju untuk menghapus beberapa sanksi terhadap Irak.
Sanksi itu dijatuhkan DK PBB, setelah pasukan Irak di bawah perintah mantan diktator Saddam Hussein menyerbu negara tetangga mereka, Kuwait, pada Agustus 1990. Serangan ini pula yang akhirnya memicu Perang Teluk pertama.
Pada Kamis (27/6/2013), Wakil Menteri Luar Negeri Iran untuk Urusan Arab dan Afrika, Hossein Amir Abdollahian mengucapkan selamat kepada Irak atas penghapusan sanksi yang tercantum pada Bab 7 Piagam PBB.
Seperti diketahui, Bab 6 Piagam PBB menyerukan resolusi damai atas konflik antara negara-negara anggota. Sedangkan Bab 7, memberika kewenangan DK PBB untuk memungkinkan sanksi atau intervensi militer jika suatu negara tidak memenuhi tuntutan PBB.
Abdollahian mengatakan, bahwa keputusan DK PBB positif akan mempengaruhi status politik Irak. "Penghapusan ini juga menunjukkan, bahwa Baghdad telah bertindak cukup terhadap tetangganya," kata Abdollahian, seperti dikutip dari kantor berita Fars.
Setelah pencabutan sanksi itu, Perdana Menteri Irak Nouri al-Maliki berterima kasih kepada 15 anggota DK PBB untuk meringankan sanksi bagi Irak. "Irak sekarang bebas dari batasan yang dikenakan oleh kebodohan rezim diktator," kata Al-Maliki.
Dia menggarisbawahi niat baik Irak untuk hubungan bilateral dengan semua negara, dan menyerukan pembicaraan dan hubungan yang lebih baik antara negara-negara regional untuk mengakhiri ketegangan.
Sanksi itu dijatuhkan DK PBB, setelah pasukan Irak di bawah perintah mantan diktator Saddam Hussein menyerbu negara tetangga mereka, Kuwait, pada Agustus 1990. Serangan ini pula yang akhirnya memicu Perang Teluk pertama.
Pada Kamis (27/6/2013), Wakil Menteri Luar Negeri Iran untuk Urusan Arab dan Afrika, Hossein Amir Abdollahian mengucapkan selamat kepada Irak atas penghapusan sanksi yang tercantum pada Bab 7 Piagam PBB.
Seperti diketahui, Bab 6 Piagam PBB menyerukan resolusi damai atas konflik antara negara-negara anggota. Sedangkan Bab 7, memberika kewenangan DK PBB untuk memungkinkan sanksi atau intervensi militer jika suatu negara tidak memenuhi tuntutan PBB.
Abdollahian mengatakan, bahwa keputusan DK PBB positif akan mempengaruhi status politik Irak. "Penghapusan ini juga menunjukkan, bahwa Baghdad telah bertindak cukup terhadap tetangganya," kata Abdollahian, seperti dikutip dari kantor berita Fars.
Setelah pencabutan sanksi itu, Perdana Menteri Irak Nouri al-Maliki berterima kasih kepada 15 anggota DK PBB untuk meringankan sanksi bagi Irak. "Irak sekarang bebas dari batasan yang dikenakan oleh kebodohan rezim diktator," kata Al-Maliki.
Dia menggarisbawahi niat baik Irak untuk hubungan bilateral dengan semua negara, dan menyerukan pembicaraan dan hubungan yang lebih baik antara negara-negara regional untuk mengakhiri ketegangan.
(esn)