Filipina hancurkan 5 ton gading gajah selundupan
A
A
A
Sindonews.com – Aparat Filipina menghancurkan 5 ton gading gajah selundupan pada Jumat (21/6/2013). Ratusan gading gajah itu dihancurkan dengan menggunakan mesin giling. Ini adalah langkah pemusnahan gading ilegal pertama yang dilakukan oleh sebuah negara di benua Asia.
"Tindakan ini adalah pernyataan yang kuat ke seluruh dunia, bahwa Filipina tidak akan mentolerir perdagangan satwa liar," kata Menteri Lingkungan Filipina, Ramon Paje, seperti dikutip dari Xinhua.
Lima ton gading gajah itu adalah bagian dari total sekitar 13 ton yang disita oleh petugas bea cukai sejak pertengahan 1990-an. Dua tangkapan terbesar dilakukan di pelabuhan dan bandara internasional Manila pada 2005 dan 2009.
Sisa gading yang bernilai jutaan dolar di pasar gelap itu, telah dicuri selama bertahun-tahun. Sebagian besar hilang ketika sedang disimpan oleh biro kepabeanan, sebuah lembaga yang terkenal korup di Filipina.
Pada Maret lalu, Filipina telah ditandai oleh Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka (CITES), sebagai salah satu dari delapan negara yang gagal melakukan upaya memadai untuk mengatasi perdagangan ilegal gading gajah.
Negara lainnya adalah Kenya, Tanzania, Uganda, Malaysia, Vietnam, China, dan Thailand. CITES memperingatkan, bahwa negara-negara itu bisa menghadapi sanksi internasional terhadap perdagangan satwa liar, jika mereka gagal untuk mengambil tindakan.
"Tindakan ini adalah pernyataan yang kuat ke seluruh dunia, bahwa Filipina tidak akan mentolerir perdagangan satwa liar," kata Menteri Lingkungan Filipina, Ramon Paje, seperti dikutip dari Xinhua.
Lima ton gading gajah itu adalah bagian dari total sekitar 13 ton yang disita oleh petugas bea cukai sejak pertengahan 1990-an. Dua tangkapan terbesar dilakukan di pelabuhan dan bandara internasional Manila pada 2005 dan 2009.
Sisa gading yang bernilai jutaan dolar di pasar gelap itu, telah dicuri selama bertahun-tahun. Sebagian besar hilang ketika sedang disimpan oleh biro kepabeanan, sebuah lembaga yang terkenal korup di Filipina.
Pada Maret lalu, Filipina telah ditandai oleh Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka (CITES), sebagai salah satu dari delapan negara yang gagal melakukan upaya memadai untuk mengatasi perdagangan ilegal gading gajah.
Negara lainnya adalah Kenya, Tanzania, Uganda, Malaysia, Vietnam, China, dan Thailand. CITES memperingatkan, bahwa negara-negara itu bisa menghadapi sanksi internasional terhadap perdagangan satwa liar, jika mereka gagal untuk mengambil tindakan.
(esn)