Pembunuh mantan istri di Hong Kong dipenjara seumur hidup

Jum'at, 21 Juni 2013 - 15:33 WIB
Pembunuh mantan istri...
Pembunuh mantan istri di Hong Kong dipenjara seumur hidup
A A A
Sindonews.com – Pengadilan di Hong Kong pada Kamis (20/6/2013), menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pria yang membunuh mantan istrinya secara sadis, dan menyembunyikan tubuh korban di bawah sofa.

”Ahmed Fareed dihukum, karena pembunuhan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” kata juru bicara pengadilan kepada AFP, Jumat (21/6/2013). Fareed dijatuhi hukuman di pengadilan tinggi Kota China Selatan pada Kamis.

Ia ditangkap di Hong Kong pada Maret 2011. Dia telah tinggal dengan keponakannya di Pulau Lamma, sebuah pulau yang bisa dijangkau dengan naik kapal feri dari pusat kota di Hong Kong.

South China Morning Post menulis, bahwa polisi menemukan korban di bawah sofa di rumah keponakannya.

Dalam persidangan, terungkap, bahwa korban telah dijerat dengan tali, dan mulutnya ditutup dimasuki handuk. Menurut hakim sidang, Michael Stuart-Moore, empat tulang rusuk korban patah. ”Itu masuk kejahatan tertinggi dan mengerikan,” kata Stuart Moore, dikutip South China Morning Post.

Korban bernama Julia, merupakan keponakan pembalap asal Inggris, Janet Gilson, 64. Gilson yang sempat menghilang beberapa hari setelah kejadian pembunuhan terungkap, bercerita bahwa ia pernah mengunjungi keponakannya itu saat liburan. Saat itu, korban sudah bercerai dengan Fareed.

Menurut laporan South China Morning Post, Fareed dilarang oleh pihak pengadilan untuk memasuki rumah korban sesaat setelah kejadian. Dari laporan media itu pula, muncul testimoni yang ditulis korban sebelum kejadian. ”Saya sangat rindu (bibi) dan tidak akan pernah melupakan pengorbanan yang dia berikan padaku,” bunyi testimoni Julia.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7348 seconds (0.1#10.140)