Perancis diminta tidak campuri urusan dalam negeri Suriah

Rabu, 17 April 2013 - 18:42 WIB
Perancis diminta tidak campuri urusan dalam negeri Suriah
Perancis diminta tidak campuri urusan dalam negeri Suriah
A A A
Sindonews.com - Kementerian Luar Negeri Suriah mengeluarkan sebuah pernyataan yang isinya mendesak Perancis untuk berhenti mencampuri urusan dalam negeri Suriah. Desakan tersebut datang, setelah Perancis mempertanyakan amnesti umum yang baru saja dikeluarkan oleh Presiden Suriah, Bashar al-Assad.

Seperti diketahui, kemarin Assad telah mengelurkan Surat Keputusan no. 23, yang isinya menmberikan amnesti umum bagi kejahatan yang dilakukan sebelum 16 April 2013. Berdasarkan keputusan tersebut, pemberlakukan hukuman mati akan diganti dengan hukuman kerja paksa seumur hidup.

Menanggapi keputusan Asaad, Perancis mengatakan, amnesti tersebut diberikan oleh Assad untuk membeli waktu. Kemenlu Suriah mengatakan, amnesti tersebut dikeluarkan untuk menandai berahirnya kemerdekaan Suriah dari penjajahan Perancis pada 1946 silam.

"Kami tidak akan membiarkan orang Perancis kembali ke negara kami untuk mendukung kelompok teroris bersenjata dan melakukan konspirasi untuk menumpahkan lebih banyak darah rakyat Suriah," sebut pernyataan Kemenlu Suriah.

"Perancis tidak punya hak untuk terus mengevaluasi masalah yang telah terjadi di Suriah," lanjut pernyataan tersebut. Sejak pecahnya perang di Suriah, Assad telah beberapa kali mengeluarkan amnesti bagi para pelaku kejahatan.

Amnesti terakhir ini kabarnya tidak akan diberikan bagi para penyelundup senjata dan obat-oabatan terlarang. Assad hanya akan meringankan hukuman bagi mereka yang memutuskan bergabung dengan pemberontak untuk melawan militer Suriah.

"Warga Suriah yang bergabung dengan kelompok teroris hanya akan menjalani seperempat masa hukuman mereka," sebut isi dekrit no 23. "Keputusan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang menghindari wajib militer," lanjut isi dekrit tersebut.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 7.7162 seconds (0.1#10.140)