Arab Saudi eksekusi mati tujuh perampok
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi tujuh terpidana yang dijatuhi hukuman mati karena melakukan perampokan bersenjata. Eksekusi hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak, bukan dipancung, seperti lazimnya hukuman mati di negara itu.
“Para terpidana dihukum karena membentuk geng yang melakukan perampokan bersenjata dan beberapa pencurian dengan bantuan orang lain," kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan pada kantor berita resmi, SPA, Rabu (13/3/2013).
Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, para terpidana dieksekusi mati sebagai hukuman bagi mereka dan untuk mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan yang sama. Sebelumnya, tujuh perampok itu telah menjalani masa hukuman penjara selama 8 tahun.
Seperti dikutip dari Aljazeera, seorang saksi mengatakan, bahwa eksekusi dilaksanakan di sebuah lapangan di daerah Abha. Menurutnya, para terdakwa ditembak mati dan bukan dipenggal, seperti yang biasa terjadi di Arab Saudi.
Tujuh terpidana itu adalah Sarhan Al-Mashaikh, Saeed Al-Zahrani, Ali Al-Shahri, Nasser Al-Qahtani, Saeed Al-Shahrani, Abdulaziz Al-Amri, dan Ali Al-Qahtani. Mereka didakwa telah mengorganisir kelompok kriminal, perampokan bersenjata, dan membobol toko perhiasan pada 2005 silam. Tujuh orang ini dijatuhi hukuman mati pada 2009.
Kelompok Hak Asasi Manusia Amnesty International mengecam eksekusi mati ini. Menurut Amnesty International, para terpidana yang saat ini berusia 20 hingga 24 tahun, melakukan perampokan saat mereka masih remaja.
"Ini adalah hari yang berdarah, ketika pemerintah mengeksekusi tujuh orang atas dasar 'pengakuan' yang diperoleh di bawah penyiksaan. Pengakuan ini disampaikan pada sidang, di mana mereka tidak memiliki perwakilan hukum atau jalan untuk mengajukan banding," kata Direktur Amnesty International, Philip Luther.
“Para terpidana dihukum karena membentuk geng yang melakukan perampokan bersenjata dan beberapa pencurian dengan bantuan orang lain," kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan pada kantor berita resmi, SPA, Rabu (13/3/2013).
Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, para terpidana dieksekusi mati sebagai hukuman bagi mereka dan untuk mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan yang sama. Sebelumnya, tujuh perampok itu telah menjalani masa hukuman penjara selama 8 tahun.
Seperti dikutip dari Aljazeera, seorang saksi mengatakan, bahwa eksekusi dilaksanakan di sebuah lapangan di daerah Abha. Menurutnya, para terdakwa ditembak mati dan bukan dipenggal, seperti yang biasa terjadi di Arab Saudi.
Tujuh terpidana itu adalah Sarhan Al-Mashaikh, Saeed Al-Zahrani, Ali Al-Shahri, Nasser Al-Qahtani, Saeed Al-Shahrani, Abdulaziz Al-Amri, dan Ali Al-Qahtani. Mereka didakwa telah mengorganisir kelompok kriminal, perampokan bersenjata, dan membobol toko perhiasan pada 2005 silam. Tujuh orang ini dijatuhi hukuman mati pada 2009.
Kelompok Hak Asasi Manusia Amnesty International mengecam eksekusi mati ini. Menurut Amnesty International, para terpidana yang saat ini berusia 20 hingga 24 tahun, melakukan perampokan saat mereka masih remaja.
"Ini adalah hari yang berdarah, ketika pemerintah mengeksekusi tujuh orang atas dasar 'pengakuan' yang diperoleh di bawah penyiksaan. Pengakuan ini disampaikan pada sidang, di mana mereka tidak memiliki perwakilan hukum atau jalan untuk mengajukan banding," kata Direktur Amnesty International, Philip Luther.
(esn)