Pemerintah Arab Saudi tunda eksekusi tujuh terpidana
Selasa, 05 Maret 2013 - 21:54 WIB
Pemerintah Arab Saudi tunda eksekusi tujuh terpidana
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Arab Saudi telah menunda eksekusi mati terhadap tujuh orang tersangka pelaku perampokan bersenjata yang berasal dari daerah Asir. Demikian diungkapkan oleh salah seorang kerabat terpidana, Senin (5/3/2013), seperti dikutip dari Reuters.
“Gubernur Asir, Pangeran Faisal bin Khaled telah memerintahkan penundaan eksekusi. Kami berharap, bahwa Miteb Abu (Raja Abdullah) akan memerintahkan pembebasan mereka," kata Dheeb al-Qahtani, seorang saudara dari salah satu terpidana yang dijatuhi hukuman mati.
Tujuh terpindana ini dijatuhi hukuman mati pada 2009 silam, setelah terbukti melakukan perampokan bersenjata di sebuah toko perhiasan di sebelah selatan Provinsi Asir pada 2006. Namun, sebuah lembaga pemantau Hak Asasi Manusia, Amnesty International menyatakan, bahwa para tersangka disiksa untuk memberikan pengakuan.
"Mereka mengatakan, bahwa mereka dipukuli, tidak diberi makan dan air, dilarang tidur, dipaksa untuk tetap berdiri selama 24 jam dan kemudian dipaksa untuk menandatangani 'pengakuan'," sebut laporan Amnesty International.
Keluarga, teman-teman, dan kerabat tersangka juga mengatakan, bahwa para tersangka yang saat ditangkap masih remaja itu, telah dipaksa mengakui kejahatan yang belum terpecahkan dan tidak ada hubungannya dengan mereka.
"Investigasi itu dirusak oleh banyak pelanggaran yang terdistorsi di sidang," kata Mohammad al-Rabhan, seorang teman keluarga dari beberapa dari mereka dijatuhi hukuman mati pada Reuters. "Kami tidak mengatakan bahwa mereka tidak bersalah. Kami mengatakan, bahwa hukuman atas kejahatan yang mereka lakukan tidak layak dijatuhi hukuman mati," tambahnya.
Seorang juru bicara untuk Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi tidak mau mengomentari kasus ini. Pemerintah Arab Saudi telah berulangkali membantah, bahwa terjadi penyiksaan dalam mendapatkan pengakuan dari tersangka.
“Gubernur Asir, Pangeran Faisal bin Khaled telah memerintahkan penundaan eksekusi. Kami berharap, bahwa Miteb Abu (Raja Abdullah) akan memerintahkan pembebasan mereka," kata Dheeb al-Qahtani, seorang saudara dari salah satu terpidana yang dijatuhi hukuman mati.
Tujuh terpindana ini dijatuhi hukuman mati pada 2009 silam, setelah terbukti melakukan perampokan bersenjata di sebuah toko perhiasan di sebelah selatan Provinsi Asir pada 2006. Namun, sebuah lembaga pemantau Hak Asasi Manusia, Amnesty International menyatakan, bahwa para tersangka disiksa untuk memberikan pengakuan.
"Mereka mengatakan, bahwa mereka dipukuli, tidak diberi makan dan air, dilarang tidur, dipaksa untuk tetap berdiri selama 24 jam dan kemudian dipaksa untuk menandatangani 'pengakuan'," sebut laporan Amnesty International.
Keluarga, teman-teman, dan kerabat tersangka juga mengatakan, bahwa para tersangka yang saat ditangkap masih remaja itu, telah dipaksa mengakui kejahatan yang belum terpecahkan dan tidak ada hubungannya dengan mereka.
"Investigasi itu dirusak oleh banyak pelanggaran yang terdistorsi di sidang," kata Mohammad al-Rabhan, seorang teman keluarga dari beberapa dari mereka dijatuhi hukuman mati pada Reuters. "Kami tidak mengatakan bahwa mereka tidak bersalah. Kami mengatakan, bahwa hukuman atas kejahatan yang mereka lakukan tidak layak dijatuhi hukuman mati," tambahnya.
Seorang juru bicara untuk Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi tidak mau mengomentari kasus ini. Pemerintah Arab Saudi telah berulangkali membantah, bahwa terjadi penyiksaan dalam mendapatkan pengakuan dari tersangka.
(esn)