KBRI Dakar bantu proses pemulangan 33 ABK

Selasa, 15 Januari 2013 - 17:34 WIB
KBRI Dakar bantu proses...
KBRI Dakar bantu proses pemulangan 33 ABK
A A A
Sindonews.com - KBRI Dakkar bantu proses pemulangan 33 ABK WNI yang terlantar di Abidjan, Pantai Gading ke Tanah Air. Proses pemulangan para ABK dilakukan secara bertahap, yakni 23 orang pada 25 dan 26 Desember 2012, sedangkan 10 orang ABK lainnya pada Kamis 10 Januari.

Seperti dikutip dari situs Kemlu RI, Selasa (15/12013), dalam proses pemulangan, KBRI Dakar, yang juga merangkap Republik Pantai Gading, dibantu oleh keluarga Bapak Max Willy Langi yang bekerja sebagai Under Treasurer Seventh-Day Adventist Church di Abidjan.

Para ABK yang terlantar di Abidjan bekerja pada 3 kapal penangkap ikan milik Taiwan, yakni Chai Horn, Hsiang Anh, dan Young Duck milik perusahaan Taiwan, Kwo-Jeng Trading. Ltd.

Kepulangan para ABK WNI tersebut dibiayai oleh perusahaan kapal tempat para ABK bekerja, Kwo-Jeng Trading Ltd dan Trimarine Co. Ltd., yakni perusahaan dagang di Singapura yang mempunyai kerja sama dengan perusahaan kapal Taiwan tersebut.

Mereka terdampar di Abidjan setelah berlayar dari Uruguay dan ketika sampai di Abidjan, perusahaan kapal tersebut bangkrut dan kapten dari tiga kapal tersebut pergi menelantarkan para ABK WNI dan ABK warga negara lain yang berasal dari China dan Vietnam.

Sebagian besar dari ABK WNI telah bekerja lebih dari 2 tahun, bahkan ada yang masa kontraknya telah berakhir dan ada juga yang masa kerjanya baru 3 bulan. Selama bekerja, sebagian dari para ABK WNI hanya menerima gaji beberapa bulan dan banyak yang sama sekali belum menerima gaji.

Sebanyak 23 orang ABK WNI yang bekerja di kapal Chai Horn dan Hsiang Anh, pada saat keberangkatan kembali ke Indonesia telah menerima sebagian dari gaji mereka yang dibayarkan oleh perusahaan kapal dari hasil penjualan ikan.

Perusahaan kapal berjanji akan membayar sisa gaji para ABK WNI setelah kapal terjual. Sedangkan 10 orang ABK WNI yang bekerja di kapal Young Duck, hingga berangkat dari Abidjan sama sekali belum menerima gaji.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0874 seconds (0.1#10.140)