Swiss akan tetap tahan ratusan juta Dolar aset Mubarak
A
A
A
Sindonews.com – Pihak berwenang Swiss mengaku akan menunda kembalinya jutaan dolar aset milik mantan diktator Mesir, Hosni Mubarak.
"Jaksa Agung telah meminta lembaga pemerintah Swiss yang relevan, yaitu Kantor Federal Kehakiman untuk menganalisis situasi lembaga di Mesir," kata pernyataan Kantor Jaksa Agung Swiss, Senin (14/1/2013), seperti dikutip dari Reuters.
Pemerintah Swiss telah membekukan aset sekitar USD 700 juta yang terhubung ke Mubarak dan kelompoknya. Pembekuan ini dilakukan sejak Mubarak digulingkan pada Februari 2011 lalu. Penguasa baru Mesir telah membuat tiga permintaan resmi ke Pemerintah Swiss untuk bantuan hukum guna memulihkan rekening berisi uang tersebut.
Kejaksaan Agung Swiss mengatakan, pihaknya telah mengkaji sekitar 140 rekening yang berbeda. Proses ini akan selesai pada akhir Januari 2013. Setelah itu, Pemerintah Swiss baru akan memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya.
"Berdasarkan analisis ini, Jaksa Agung akan memutuskan bagaimana untuk melanjutkan dalam bantuan hukum dan proses pidana lanjutan,” lanjut pernyataan itu. Kantor Jaksa Agung tidak memberikan rincian rekening apa saja yang dianalisis dan mengapa rekening-rekening itu di analsisis.
"Jaksa Agung telah meminta lembaga pemerintah Swiss yang relevan, yaitu Kantor Federal Kehakiman untuk menganalisis situasi lembaga di Mesir," kata pernyataan Kantor Jaksa Agung Swiss, Senin (14/1/2013), seperti dikutip dari Reuters.
Pemerintah Swiss telah membekukan aset sekitar USD 700 juta yang terhubung ke Mubarak dan kelompoknya. Pembekuan ini dilakukan sejak Mubarak digulingkan pada Februari 2011 lalu. Penguasa baru Mesir telah membuat tiga permintaan resmi ke Pemerintah Swiss untuk bantuan hukum guna memulihkan rekening berisi uang tersebut.
Kejaksaan Agung Swiss mengatakan, pihaknya telah mengkaji sekitar 140 rekening yang berbeda. Proses ini akan selesai pada akhir Januari 2013. Setelah itu, Pemerintah Swiss baru akan memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya.
"Berdasarkan analisis ini, Jaksa Agung akan memutuskan bagaimana untuk melanjutkan dalam bantuan hukum dan proses pidana lanjutan,” lanjut pernyataan itu. Kantor Jaksa Agung tidak memberikan rincian rekening apa saja yang dianalisis dan mengapa rekening-rekening itu di analsisis.
(esn)