Korban bom di Afghanistan tuntut Pemerintah Jerman
Jum'at, 28 Desember 2012 - 23:54 WIB
Korban bom di Afghanistan tuntut Pemerintah Jerman
A
A
A
Sindonews.com - Keluarga korban serangan udara mematikan di Afghanistan yang menewaskan lebih dari 90 orang pada 2009, telah mengajukan gugatan jutaan dolar terhadap Pemerintah Jerman. Karim Popal, seorang pengacara yang mewakili para penggugat mengatakan, 10 gugatan yang diajukan pada Pemerintah Jerman bernilai USD4,4 juta.
"Banyak anak yatim dan janda kehilangan penyedia dana bagi mereka. Karena ini adalah kejahatan perang, tindakan barbar, dan banyak ibu kehilangan anak-anak mereka," kata Popal dalam sebuah pernyataan, Jumat (28/12/2012), seperti dikutip dari Iol.co.za.
Menurut kantor berita DPA, Popal mewakili sekitar 80 orang. "Hampir semua korban mengalami trauma dan tidak menerima perawatan psikologis," lanjut Popal.
Seorang juru bicara untuk Pengadilan Daerah di Kota Bonn mengatakan, bahwa mereka telah menerima 10 gugatan klaim ganti rugi dari pemerintah Jerman, tetapi menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.
Popal sudah mengajukan gugatan class action pada 2011 dan menuntut USD33 ribu untuk tiap korban. “Para penggugat masih menunggu putusan dari pengadilan yang sama di Bonn,” ujarnya.
Aksi pemboman ini diputuskan oleh seorang Komandan tentara Jerman yang tergabung dalam pasukan NATO di Afghanistan pada 4 September 2009. Pemboman dilakukan di Kota Kunduz, sebelah utara Afghanistan. Aksi pemboman ini yang terjadi menjelang pemilihan umum di Jerman ini sempat memicu kemarahan publik Jerman.
"Banyak anak yatim dan janda kehilangan penyedia dana bagi mereka. Karena ini adalah kejahatan perang, tindakan barbar, dan banyak ibu kehilangan anak-anak mereka," kata Popal dalam sebuah pernyataan, Jumat (28/12/2012), seperti dikutip dari Iol.co.za.
Menurut kantor berita DPA, Popal mewakili sekitar 80 orang. "Hampir semua korban mengalami trauma dan tidak menerima perawatan psikologis," lanjut Popal.
Seorang juru bicara untuk Pengadilan Daerah di Kota Bonn mengatakan, bahwa mereka telah menerima 10 gugatan klaim ganti rugi dari pemerintah Jerman, tetapi menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.
Popal sudah mengajukan gugatan class action pada 2011 dan menuntut USD33 ribu untuk tiap korban. “Para penggugat masih menunggu putusan dari pengadilan yang sama di Bonn,” ujarnya.
Aksi pemboman ini diputuskan oleh seorang Komandan tentara Jerman yang tergabung dalam pasukan NATO di Afghanistan pada 4 September 2009. Pemboman dilakukan di Kota Kunduz, sebelah utara Afghanistan. Aksi pemboman ini yang terjadi menjelang pemilihan umum di Jerman ini sempat memicu kemarahan publik Jerman.
(esn)