Palestina bersiap adukan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional
Kamis, 06 Desember 2012 - 16:02 WIB
Palestina bersiap adukan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional
A
A
A
Sindonews.com – Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas mengaku ingin hidup dalam keamanan dan stabilitas dengan Israel. Tapi, rencana Israel untuk membangun pemukiman di wilayah E-1, bisa diartikan kalau negera Yahudi itu telah melanggar “garis merah”.
“Rencana Israel untuk membangun unit rumah baru di Jerusalem dan Tepi Barat, terutama di daerah yang dikenal sebagai E1, adalah melanggar garis merah. Sebab, hal itu akan membagi tanah Palestina,” kata Abbas di Ramallah, Tepi Barat, seperti dikutip dari Jpost, Rabu (5/12/2012).
Abbas mengatakan, Pemerintah Otoritas Palestina telah melakukan kontak dengan pihak internasional untuk mencegah Israel melaksanakan rencananya. "Jika itu terjadi (pembangunan pemukiman), kami akan tempuh semua metode yang sah dan legal," kata Abbas.
Pernyataan Abbas ini bisa diartikan, kalau Pemerintah Otoritas Palestina bisa saja membuat pengaduan tentang tindakan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (IIC). “Kami akan melakukan apa yang kami bisa untuk mencegah keputusan yang berbahaya," lanjutnya.
Menurutnya, hukum internasional melarang pendudukan dari mengambil tindakan apapun di tanah negara yang diduduki. "Kami adalah negara yang diduduki dan Konvensi Jenewa berlaku bagi Palestina sebagai Negara Pengamat Non Anggota di Majelis Umum PBB," tandas Abbas.
Abbas mengungkapkan, bahwa saat ini Otoritas Palestina telah membentuk sebuah komite khusus untuk membahas masa depan Palestina. Ini adalah langkah lanjutan setelah keberhasilan mereka mendapatkan status di PBB.
“Komite ini akan membahas semua aspek hukum dan cara-cara untuk mengajukan permohonan keanggotaan dalam organisasi dan lembaga internasional,” ujarnya. Abbas mengatakan, bahwa keputusan untuk mengadu ke PBB tidak ditujukan delegitimasi atau mengisolasi Israel.
"Sebaliknya, kami ingin hidup dalam keamanan dan stabilitas dengan Israel," tegasnya. "Israel mengatakan, bahwa ini adalah tanah sengketa dan kami pergi ke PBB untuk menegaskan, bahwa ini adalah keadaan di bawah pendudukan dan dilarang untuk mengubah karakter demografis," tambah Abbas.
“Rencana Israel untuk membangun unit rumah baru di Jerusalem dan Tepi Barat, terutama di daerah yang dikenal sebagai E1, adalah melanggar garis merah. Sebab, hal itu akan membagi tanah Palestina,” kata Abbas di Ramallah, Tepi Barat, seperti dikutip dari Jpost, Rabu (5/12/2012).
Abbas mengatakan, Pemerintah Otoritas Palestina telah melakukan kontak dengan pihak internasional untuk mencegah Israel melaksanakan rencananya. "Jika itu terjadi (pembangunan pemukiman), kami akan tempuh semua metode yang sah dan legal," kata Abbas.
Pernyataan Abbas ini bisa diartikan, kalau Pemerintah Otoritas Palestina bisa saja membuat pengaduan tentang tindakan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (IIC). “Kami akan melakukan apa yang kami bisa untuk mencegah keputusan yang berbahaya," lanjutnya.
Menurutnya, hukum internasional melarang pendudukan dari mengambil tindakan apapun di tanah negara yang diduduki. "Kami adalah negara yang diduduki dan Konvensi Jenewa berlaku bagi Palestina sebagai Negara Pengamat Non Anggota di Majelis Umum PBB," tandas Abbas.
Abbas mengungkapkan, bahwa saat ini Otoritas Palestina telah membentuk sebuah komite khusus untuk membahas masa depan Palestina. Ini adalah langkah lanjutan setelah keberhasilan mereka mendapatkan status di PBB.
“Komite ini akan membahas semua aspek hukum dan cara-cara untuk mengajukan permohonan keanggotaan dalam organisasi dan lembaga internasional,” ujarnya. Abbas mengatakan, bahwa keputusan untuk mengadu ke PBB tidak ditujukan delegitimasi atau mengisolasi Israel.
"Sebaliknya, kami ingin hidup dalam keamanan dan stabilitas dengan Israel," tegasnya. "Israel mengatakan, bahwa ini adalah tanah sengketa dan kami pergi ke PBB untuk menegaskan, bahwa ini adalah keadaan di bawah pendudukan dan dilarang untuk mengubah karakter demografis," tambah Abbas.
(esn)