Palestina akan mengadu ke DK PBB
Rabu, 05 Desember 2012 - 21:13 WIB
Palestina akan mengadu ke DK PBB
A
A
A
Sindonews.com – Palestina kemungkinan akan menggunakan hak mereka sebagai anggota PBB. Jika Israel jadi melakukan pembangunan ribuan rumah di wilayah E1, Palestina akan meminta Dewan Keamanan (DK) PBB untuk menuntut penghentian pembangunan permukiman itu.
"Jika Israel membangun E-1 dan Hamatos Givat, itu berarti gagasan perdamaian dan solusi dua-negara dan akan hilang," kata seorang pejabat Otoritas Palestina, Saeb Erekat, seperti dikutip dari Jpost, Rabu (5/12/2012).
Menurutnya, Amerika Serikat (AS) harus menekan Israel, jika ingin menghindari tindakan DK PBB. "Jika AS bisa menghentikan Israel tanpa campur tangan DK PBB, mereka harus melakukannya. Saat ini, AS tidak dapat menghentikan kami dan menggunakan hak veto terhadap orang yang mencoba untuk menyelamatkan proses perdamaian," lanjutnya.
Pada Februari 2011, 14 anggota DK PBB memberikan suara untuk resolusi mengutuk pembangunan permukiman Israel di tanah pendudukan yang ilegal. AS melemparkan hak veto, dan mengatakan bahwa saat itu disepakati status permukiman itu adalah tidak sah dan resolusi itu merugikan bagi perundingan Israel-Palestina.
Perundingan Israel-Palestina telah dibekukan selama empat tahun terakhir. Palestina tak mau kembali ke meja perundingan, selama Israel terus membangun di tanah yang diduduki. Israel sendiri berpendapat, seharusnya tidak ada kondisi untuk melakukan pembicaraan damai.
"Jika Israel membangun E-1 dan Hamatos Givat, itu berarti gagasan perdamaian dan solusi dua-negara dan akan hilang," kata seorang pejabat Otoritas Palestina, Saeb Erekat, seperti dikutip dari Jpost, Rabu (5/12/2012).
Menurutnya, Amerika Serikat (AS) harus menekan Israel, jika ingin menghindari tindakan DK PBB. "Jika AS bisa menghentikan Israel tanpa campur tangan DK PBB, mereka harus melakukannya. Saat ini, AS tidak dapat menghentikan kami dan menggunakan hak veto terhadap orang yang mencoba untuk menyelamatkan proses perdamaian," lanjutnya.
Pada Februari 2011, 14 anggota DK PBB memberikan suara untuk resolusi mengutuk pembangunan permukiman Israel di tanah pendudukan yang ilegal. AS melemparkan hak veto, dan mengatakan bahwa saat itu disepakati status permukiman itu adalah tidak sah dan resolusi itu merugikan bagi perundingan Israel-Palestina.
Perundingan Israel-Palestina telah dibekukan selama empat tahun terakhir. Palestina tak mau kembali ke meja perundingan, selama Israel terus membangun di tanah yang diduduki. Israel sendiri berpendapat, seharusnya tidak ada kondisi untuk melakukan pembicaraan damai.
(esn)