PBB kutuk Korut atas pelanggaran HAM
Rabu, 28 November 2012 - 09:30 WIB
PBB kutuk Korut atas pelanggaran HAM
A
A
A
Sindonews.com - Komite Majelis Umum PBB mengutuk Korea Utara (Korut) atas merajalelanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di negara itu. Resolusi yang tidak mengikat ini dikeluarkan PBB pada Selasa (28/11/2012).
Resolusi tersebut menyatakan keprihatinan yang sangat serius pada pelanggaran luas dan berat terhadap hak sipil, hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Republik Rakyat Demokratik Korea Utara.
Menurut laporan utusan khusus PBB di Korut, pelanggaran tersebut termasuk penyiksaan, keberadaan kamp-kamp penjara dan pembatasan atas kebebasan bergerak warga Korut. Termasuk juga hukuman bagi mereka yang mencoba untuk bepergian ke luar negeri.
Awal bulan ini pelapor khusus PBB di Korut, menegaskan kekhawatiran mengenai pelanggaran HAM di negara tertutup itu. Laporan itu menyatakan, bahwa kamp-kamp penjara Korut dihuni oleh 150 hingga 200 ribu tahanan.
Korut sendiri membantah laporan ini. Utusan tetap Korut untuk PBB, Kim Song mengatakan, bahwa resolusi itu merupakan "campur tangan dalam urusan internal kami" dan merupakan "sebuah tindakan terorisme politik negara."
Kim juga membantah bahwa ada pelanggaran Ham di Korut. "Pelanggaran HAM seperti yang disebutkan dalam rancangan resolusi, tidak dapat eksis. Tidak hanya dalam hal hukum dan kelembagaan, tetapi juga dalam kenyataan di negara kami," katanya.
Resolusi tersebut menyatakan keprihatinan yang sangat serius pada pelanggaran luas dan berat terhadap hak sipil, hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Republik Rakyat Demokratik Korea Utara.
Menurut laporan utusan khusus PBB di Korut, pelanggaran tersebut termasuk penyiksaan, keberadaan kamp-kamp penjara dan pembatasan atas kebebasan bergerak warga Korut. Termasuk juga hukuman bagi mereka yang mencoba untuk bepergian ke luar negeri.
Awal bulan ini pelapor khusus PBB di Korut, menegaskan kekhawatiran mengenai pelanggaran HAM di negara tertutup itu. Laporan itu menyatakan, bahwa kamp-kamp penjara Korut dihuni oleh 150 hingga 200 ribu tahanan.
Korut sendiri membantah laporan ini. Utusan tetap Korut untuk PBB, Kim Song mengatakan, bahwa resolusi itu merupakan "campur tangan dalam urusan internal kami" dan merupakan "sebuah tindakan terorisme politik negara."
Kim juga membantah bahwa ada pelanggaran Ham di Korut. "Pelanggaran HAM seperti yang disebutkan dalam rancangan resolusi, tidak dapat eksis. Tidak hanya dalam hal hukum dan kelembagaan, tetapi juga dalam kenyataan di negara kami," katanya.
(esn)