Arab Saudi hukum pancung tiga pembunuh
Senin, 26 November 2012 - 19:08 WIB
Arab Saudi hukum pancung tiga pembunuh
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Arab Saudi menghukum pancung tiga orang yang didakwa atas pembunuhan. Pelaksanaan hukuman pancung ini dilakukan pada Senin (26/11/2012).
“Ketiga orang itu dihukum pancung karena terbukti melakukan pembunuhan di tempat terpisah di wilayah Kerajaan Arab Saudi,” kata sebuah pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dikutip dari iol.co.za.
Mereka yang dihukum pancung adalah Mubarak al-Harithi dan Obaidallah al-Harithi. Dua orang yang tidak dijelaskan kewarganegaraannya ini dieksekusi di Mekah. “Keduanya terbukti menikam dan menembak mati seorang pria bernama Ayedh al-Harithi,” lanjut pernyataan itu.
Satu terpidana mati lainnya, adalah warga negara Arab Saudi, Majed al-Dosari. Ia dihukum pancung di Riyadh. Dosari terbukti menembak mati seorang warga Arab Saudi, Mehmas al-Dosari.
Hukum pancung terhadap tiga orang ini menggenapkan jumlah terpidana mati yang sudah dieksekusi di Arab Saudi menjadi 70 orang sepanjang 2012. Organisasi hak asasi manusia, Amnesty International menyebut, pada 2011 ada 79 terpidana yang dipenggal kepalanya di Arab Saudi.
Arab Saudi memang menerapkan hukum Syariah bagi para pelanggar hukum. Pelaku perkosaan, pembunuhan, perampokan bersenjata, dan perdagangan narboka, akan dijatuhi hukuman mati bila terbukti bersalah.
“Ketiga orang itu dihukum pancung karena terbukti melakukan pembunuhan di tempat terpisah di wilayah Kerajaan Arab Saudi,” kata sebuah pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dikutip dari iol.co.za.
Mereka yang dihukum pancung adalah Mubarak al-Harithi dan Obaidallah al-Harithi. Dua orang yang tidak dijelaskan kewarganegaraannya ini dieksekusi di Mekah. “Keduanya terbukti menikam dan menembak mati seorang pria bernama Ayedh al-Harithi,” lanjut pernyataan itu.
Satu terpidana mati lainnya, adalah warga negara Arab Saudi, Majed al-Dosari. Ia dihukum pancung di Riyadh. Dosari terbukti menembak mati seorang warga Arab Saudi, Mehmas al-Dosari.
Hukum pancung terhadap tiga orang ini menggenapkan jumlah terpidana mati yang sudah dieksekusi di Arab Saudi menjadi 70 orang sepanjang 2012. Organisasi hak asasi manusia, Amnesty International menyebut, pada 2011 ada 79 terpidana yang dipenggal kepalanya di Arab Saudi.
Arab Saudi memang menerapkan hukum Syariah bagi para pelanggar hukum. Pelaku perkosaan, pembunuhan, perampokan bersenjata, dan perdagangan narboka, akan dijatuhi hukuman mati bila terbukti bersalah.
(esn)