Tidak cukup bukti, 2 WNI bebas di Australia
Rabu, 31 Oktober 2012 - 12:51 WIB
Tidak cukup bukti, 2 WNI bebas di Australia
A
A
A
Sindonews.com – Pengadilan Australia membebaskan HA (19 tahun) asal Banyuwangi dan FI (25 tahun) asal NTT bebas dari jerat hukum. Keduanya dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah dalam kasus perdangan manusia (human trafficking).
Direktur Informasi dan Media Kemlu PLE Priatna menuturkan hal tersebut di Pejambon dalam sebuah rilis (31/10/2012) yang diterima Sindonewscom. HA dan FI bebas dari jeratan hukum Pengadilan Australia. Pemuda asal Banyuwangi dan NTT itu sudah tiba di Bandara Ngurah Rai pada pukul 20.45 Wita Selasa (30/10) kemarin.
Sebelumnya, Otoritas Australia telah menangkap HA dan FI di perairan Pulau Chrismast (16/7/2012) karena diduga membawa 110 pencari suaka asal Afghanistan dan Pakistan.
Setelah 3 bulan berada di Australia, kepolisian Australia melepaskan keduanya karena tidak terdapat cukup bukti.
Direktur Informasi dan Media Kemlu PLE Priatna menuturkan hal tersebut di Pejambon dalam sebuah rilis (31/10/2012) yang diterima Sindonewscom. HA dan FI bebas dari jeratan hukum Pengadilan Australia. Pemuda asal Banyuwangi dan NTT itu sudah tiba di Bandara Ngurah Rai pada pukul 20.45 Wita Selasa (30/10) kemarin.
Sebelumnya, Otoritas Australia telah menangkap HA dan FI di perairan Pulau Chrismast (16/7/2012) karena diduga membawa 110 pencari suaka asal Afghanistan dan Pakistan.
Setelah 3 bulan berada di Australia, kepolisian Australia melepaskan keduanya karena tidak terdapat cukup bukti.
(esn)