Indonesia ratifikasi 2 protokol hak anak
Selasa, 25 September 2012 - 11:07 WIB
Indonesia ratifikasi 2 protokol hak anak
A
A
A
Sindonews.com – Indonesia menyerahkan instrumen dua buah protokol yang berkaitan dengan hak anak ke Markas Besar PBB, New York, Senin 24 September 2012.
Ratifikasi dua buah protokol tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Luar Negeri RI, Dr. R.M. Marty M. Natalegawa Kepada Under Secretary General for Legal Affairs, Patricia O'Brien.
Marty menegaskan, ratifikasi kedua protokol konvensi perlindungan anak akan memberikan sedikitnya tiga keuntungan bagi Indonesia.
“Tiga keuntungan bagi Indonesia, memperkuat kerangka hukum nasional Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada anak, memperluas peluang kerja sama internasional dalam memerangi perdagangan anak dan melindungi anak dalam situasi konflik bersenjata, serta memperlihatkan komitmen Indonesia baik di tingkat nasional maupun global dalam perlindungan anak,” ungkapnya.
Ratifikasi Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution dan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict dilakukan oleh DPR RI pada tanggal 26 Juni 2012.
Kedua protokol tersebut merupakan bagian Convention on the Rights of the Child tahun 1989, yang menetapkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kultural anak.
Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution telah diratifikasi oleh 148 negara, termasuk Indonesia . Protokol ini secara khusus mengatur mengenai pelarangan perdagangan, prostitusi dan pornografi anak.
Sementara Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict mengatur mengenai pembatasan membatasi keterlibatan anak-anak dalam konflik-konflik militer. Dimana sebanyak 159 negara termasuk Indonesia telah meratifikasi protokol tersebut.
Ratifikasi dua buah protokol tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Luar Negeri RI, Dr. R.M. Marty M. Natalegawa Kepada Under Secretary General for Legal Affairs, Patricia O'Brien.
Marty menegaskan, ratifikasi kedua protokol konvensi perlindungan anak akan memberikan sedikitnya tiga keuntungan bagi Indonesia.
“Tiga keuntungan bagi Indonesia, memperkuat kerangka hukum nasional Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada anak, memperluas peluang kerja sama internasional dalam memerangi perdagangan anak dan melindungi anak dalam situasi konflik bersenjata, serta memperlihatkan komitmen Indonesia baik di tingkat nasional maupun global dalam perlindungan anak,” ungkapnya.
Ratifikasi Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution dan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict dilakukan oleh DPR RI pada tanggal 26 Juni 2012.
Kedua protokol tersebut merupakan bagian Convention on the Rights of the Child tahun 1989, yang menetapkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kultural anak.
Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution telah diratifikasi oleh 148 negara, termasuk Indonesia . Protokol ini secara khusus mengatur mengenai pelarangan perdagangan, prostitusi dan pornografi anak.
Sementara Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict mengatur mengenai pembatasan membatasi keterlibatan anak-anak dalam konflik-konflik militer. Dimana sebanyak 159 negara termasuk Indonesia telah meratifikasi protokol tersebut.
(aww)