Rusia perdebatkan RUU pemblokiran situs terlarang

Rabu, 11 Juli 2012 - 19:04 WIB
Rusia perdebatkan RUU pemblokiran situs terlarang
Rusia perdebatkan RUU pemblokiran situs terlarang
A A A
Sindonews.com – Parlemen Rusia akan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dapat memberikan kekuasaan kepada negara untuk memblokir situs-situs daftar hitam. Langkah ini dikritik para aktivis kebebasan internet. Menurut mereka, perbedaan pendapat ini harus diselesaikan dalam jalur hukum.

Semua Komite Duma yang merancang RUU yang disahkan hari Jumat mendatang menyebutkan, pembatasan akses internet perlu dilakukan untuk memerangi situs-situs berisi pornografi anak, promosi obat terlarang, dan rekomendasi untuk bunuh diri. RUU itu akan menjadi tuntunan bagi agen federal untuk memutuskan website apa saja yang harus ditutup.

Sementara itu, Perdana Menteri Rusia Dmitry Medvedev mengatakan, internet harus bebas, namun tetap memperhatikan hak-hak dasar rakyat, baik hak untuk informasi dan hak atas perlindungan dari konten berbahaya.

Pada Selasa lalu, parlemen telah memblokir situs Wikipedia berbahasa Rusia selama sehari dan menutup logonya yang memprotes RUU. "Parlemen Rusia selalu mengklaim peraturan ini akan mengurangi ekstremisme, pornografi anak, dan sebagainya. Padahal, RUU tersebut akan menekan kebebasan berekspresi," ujar seorang blogger populer dan Kepala Pusat Studi Media Moskow, think-tank, Alexander Morozov, seperti dikutip RIA Novosti, Rabu (11/7/2012).
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3956 seconds (0.1#10.140)