MK Mesir batalkan keputusan Mursi
Rabu, 11 Juli 2012 - 12:25 WIB
MK Mesir batalkan keputusan Mursi
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Mesir membatalkan Keputusan Presiden Mesir Mohammed Mursi yang mencabut pembekuan parlemen negeri itu. Keputusan yang diterbitkan Mursi merupakan bentuk perlawanan terhadap Dewan Kemiliteran yang membekukan parlemen.
Sehari sebelum pembatalan keputusan itu diumumkan, para anggota parlemen telah menggelar rapat singkat sampai Ketua Parlemen Saad al-Katatni membubarkan sidang. “Parlemen akan mengajukan banding ke pengadilan tingkat untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Saad al-Katatni, seperti dilansir dari BBC, Rabu (11/7/2012).
Sementara sejumlah anggota parlemen non Islam menilai keputusan Presiden Mursi itu sebagai sebuah pelanggaran hukum. Bahkan Partai Pembebasan Rakyat Mesir yang berhaluan liberal menilai keputusan Presiden Mursi justru merugikan legitimasi kekuasaannya sendiri. Sebab Presiden Mesir itu mengambil sumpah jabatan di hadapan MK," kata seorang anggota Partai Pembebasan Rakyat Mesir.
Pembatalan keputusan ini membuat pertanyaan seputar siapa penguasa Mesir saat ini semakin memuncak. Namun, perebutan kekuasaan itu kemungkinan besar akan dilakukan di ruang-ruang sidang dan di belakang panggung ketimbang di jalan-jalan.
Bulan lalu, Mahkamah Konstitusi Mesir membekukan parlemen Mesir dengan alasan pemilihan anggota parlemen tidak konstitusional. Dalam parlemen yang dibekukan itu, Ikhwanul Muslimin sebagai partai penyokong Presiden Mursi meraih mayoritas kursi.
Sejumlah pengamat menilai situasi politik Mesir sekarang diwarnai perebutan kekuasaan antara Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata dan Ikhwanul Muslimin. Para pengamat belum dapat menduga apa yang akan terjadi di Mesir ketika seorang Presiden terpilih harus memerintah negara tanpa adanya konstitusi baru.
Pembekuan parlemen terjadi sehari sebelum Mohammed Mursi dipastikan memenangkan pemilihan presiden langsung pertama Mesir. Bersamaan dengan pembekuan parlemen, Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (Scaf) mengeluarkan deklarasi hukum yang melucuti kekuasaan presiden atas militer.
Keputusan tersebut membuat militer memiliki kekuatan legislatifnya sendiri dan kekuatan untuk melakukan veto terhadap konstitusi baru jika nanti disusun. Terkait masalah ini, Scaf yakin semua pihak akan menghormati hukum dan konstitusi.
Sehari sebelum pembatalan keputusan itu diumumkan, para anggota parlemen telah menggelar rapat singkat sampai Ketua Parlemen Saad al-Katatni membubarkan sidang. “Parlemen akan mengajukan banding ke pengadilan tingkat untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Saad al-Katatni, seperti dilansir dari BBC, Rabu (11/7/2012).
Sementara sejumlah anggota parlemen non Islam menilai keputusan Presiden Mursi itu sebagai sebuah pelanggaran hukum. Bahkan Partai Pembebasan Rakyat Mesir yang berhaluan liberal menilai keputusan Presiden Mursi justru merugikan legitimasi kekuasaannya sendiri. Sebab Presiden Mesir itu mengambil sumpah jabatan di hadapan MK," kata seorang anggota Partai Pembebasan Rakyat Mesir.
Pembatalan keputusan ini membuat pertanyaan seputar siapa penguasa Mesir saat ini semakin memuncak. Namun, perebutan kekuasaan itu kemungkinan besar akan dilakukan di ruang-ruang sidang dan di belakang panggung ketimbang di jalan-jalan.
Bulan lalu, Mahkamah Konstitusi Mesir membekukan parlemen Mesir dengan alasan pemilihan anggota parlemen tidak konstitusional. Dalam parlemen yang dibekukan itu, Ikhwanul Muslimin sebagai partai penyokong Presiden Mursi meraih mayoritas kursi.
Sejumlah pengamat menilai situasi politik Mesir sekarang diwarnai perebutan kekuasaan antara Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata dan Ikhwanul Muslimin. Para pengamat belum dapat menduga apa yang akan terjadi di Mesir ketika seorang Presiden terpilih harus memerintah negara tanpa adanya konstitusi baru.
Pembekuan parlemen terjadi sehari sebelum Mohammed Mursi dipastikan memenangkan pemilihan presiden langsung pertama Mesir. Bersamaan dengan pembekuan parlemen, Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (Scaf) mengeluarkan deklarasi hukum yang melucuti kekuasaan presiden atas militer.
Keputusan tersebut membuat militer memiliki kekuatan legislatifnya sendiri dan kekuatan untuk melakukan veto terhadap konstitusi baru jika nanti disusun. Terkait masalah ini, Scaf yakin semua pihak akan menghormati hukum dan konstitusi.
()