AS Perbarui Sanksi Terhadap Iran di Tengah Pandemi Corona

Selasa, 31 Maret 2020 - 20:04 WIB
AS Perbarui Sanksi Terhadap Iran di Tengah Pandemi Corona
AS Perbarui Sanksi Terhadap Iran di Tengah Pandemi Corona
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) telah memperbarui sanksi yang membatasi program nuklir Iran selama 60 hari. Pembaruan ini dilakukan ditengah permohonan Iran untuk mengurangi kampanye tekanan maksimum selama pandemi COVID-19 untuk menghindari krisis kemanusiaan dan ekonomi.

"Kami akan terus menggunakan berbagai alat diplomatik dan ekonomi kami untuk membatasi aktivitas proliferasi Iran yang tidak stabil," kata Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Russia Today, Selasa (31/3/2020).

AS memberlakukan kembali sanksi terhadap Iran setelah Washington secara sepihak menanggalkan perjanjian nuklir Iran atau Rencana Aksi Komprehensif Gabungan (JCPOA) 2015 pada pada tahun 2018. Langkah ini dikecam oleh Uni Eropa, Rusia dan China, yang juga merupakan penandatangan perjanjian tersebut.

Presiden AS Donald Trump mengklaim bahwa Iran secara diam-diam melanggar JCPOA. Namun pengawas nuklir global, Badan Energi Atom Internasional (IAEA), pada saat itu menyatakan bahwa Iran telah mematuhi perjanjian tersebut.

Setelah AS meningkatkan sanksi yang bertujuan untuk melemahkan perdagangan minyak Iran, Teheran mulai mengurangi komitmennya di bawah JCPOA. Para pejabat Iran berjanji untuk kembali ke perjanjian jika Uni Eropa (UE) memberikan bantuan sanksi kepada negara tersebut.

Iran, yang menegaskan bahwa sanksi AS ilegal di bawah hukum internasional, telah memperingatkan bahwa kampanye 'tekanan maksimum' Washington merusak kemampuannya untuk memerangi pandemi COVID-19 dan menyakiti warga Iran. Menteri Luar Negeri Iran, Mohammad Javad Zarif mengatakan, sanksi itu mengarah kepada "bencana kemanusiaan" karena mereka menghambat akses Iran ke obat-obatan untuk menyelamatkan jiwa.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6054 seconds (0.1#10.140)