Wabah Corona Merebak, Kemlu Imbau WNI Tidak ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan terus mencermati laporan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengenai perkembangan penyebaran virus Corona baru, COVID-19. Hingga saat ini, wabah virus Corona terus merebak ke sejumlah negara dan teritori.
Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengimbau agar warga negara Indonesia (WNI) tidak melakukan perjalanan keluar negeri.
"Pemerintah menghimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda," kata Kemlu dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Selasa (17/3/2020).
Sedangkan bagi WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, Kemlu mengharapkan mereka untuk segera kembali sebelum mengalami kesulitan penerbangan.
"Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat," imbau Kemlu.
Sementara itu Kemlu menyatakan bahwa bagi WNI yang berkunjung ke sejumlah negara Eropa dan Iran akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setibanya di tanah air. Negara-negara Eropa itu adalah Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris.
"Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari," kata Kemlu
"Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," demikian pernyataan Kemlu.
Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengimbau agar warga negara Indonesia (WNI) tidak melakukan perjalanan keluar negeri.
"Pemerintah menghimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda," kata Kemlu dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Selasa (17/3/2020).
Sedangkan bagi WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, Kemlu mengharapkan mereka untuk segera kembali sebelum mengalami kesulitan penerbangan.
"Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat," imbau Kemlu.
Sementara itu Kemlu menyatakan bahwa bagi WNI yang berkunjung ke sejumlah negara Eropa dan Iran akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setibanya di tanah air. Negara-negara Eropa itu adalah Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris.
"Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari," kata Kemlu
"Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," demikian pernyataan Kemlu.
(ian)