Pandemi Corona Memburuk, Pemerintah Larang Pendatang dari Eropa dan Iran

Selasa, 17 Maret 2020 - 16:50 WIB
Pandemi Corona Memburuk,...
Pandemi Corona Memburuk, Pemerintah Larang Pendatang dari Eropa dan Iran
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengeluarkan larangan bagi pendatang dari sejumlah negara Eropa dan Iran. Larangan itu dikeluarkan di tengah memburuknya pandemi virus Corona di sejumlah negara Eropa dan Iran.

"Pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah: Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris," kata Kemlu dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (17/3/2020).

Kemlu menyatakan bahwa semua pendatang wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum tiba di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," tegas Kemlu.

Sementara bagi WNI yang berkunjung ke negara tersebut, Kemlu menyatakan, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air.

"Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 har," kata Kemlu.

"Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," Kemlu menambahkan.

Kemlu juga menegaskan bahwa larangan pendatang dari Chin dan Korea Selatan (Korsel) masih tetap berlaku.

Selain itu Kemlu juga menyatakan bahwa pemerintah akan menangguhkan kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan kedatangan dan bebas visa diplomatik selama satu bulan.

"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," jelas Kemlu.

Dikatakan oleh Kemlu, perpanjangan izin tinggal bagi pendatang atau travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020. Hal yang sama juga berlaku bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," demikian pernyataan Kemlu.
(ian)
Berita Terkait
Kemenkes Umumkan Covid-19...
Kemenkes Umumkan Covid-19 Varian Baru Masuk Indonesia
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Kasus Covid-19 Meningkat,...
Kasus Covid-19 Meningkat, Indonesia Disebut Jadi Episentrum Baru Virus Corona
Jumlah Kasus COVID-19...
Jumlah Kasus COVID-19 di Indonesia, 21-24 Juni 2021
Para Ilmuwan Prediksi...
Para Ilmuwan Prediksi Pandemi COVID-19 Indonesia Berakhir 6 Juni
Relawan Indonesia Bersatu...
Relawan Indonesia Bersatu Deklarasi Lawan Pandemi Virus Covid-19
Berita Terkini
Gelombang Panas Ganggu...
Gelombang Panas Ganggu Perayaan Kemerdekaan AS ke-250
54 menit yang lalu
10 Juta Rakyat Iran...
10 Juta Rakyat Iran Hadiri Pemakaman Khamenei, Bendera Merah Dikibarkan
1 jam yang lalu
Houthi Ancam Saudi,...
Houthi Ancam Saudi, Riyadh Janji Beri Respons Keras!
2 jam yang lalu
Siapa Charles Q. Brown...
Siapa Charles Q. Brown Jr? Jenderal AS yang Dipecat Trump Kritik Pemanfaatan Militer untuk Misi Politik
3 jam yang lalu
5 Alasan Pemakaman Ayatollah...
5 Alasan Pemakaman Ayatollah Khamenei Ditunda 4 Bulan, Memperkuat Persatuan dan Revolusioner Iran
4 jam yang lalu
Lebih dari 5.000 Sekolah...
Lebih dari 5.000 Sekolah Buka Pintu bagi Para Peziarah Pemakaman Khamenei
5 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved