Pandemi Corona Memburuk, Pemerintah Larang Pendatang dari Eropa dan Iran
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengeluarkan larangan bagi pendatang dari sejumlah negara Eropa dan Iran. Larangan itu dikeluarkan di tengah memburuknya pandemi virus Corona di sejumlah negara Eropa dan Iran.
"Pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah: Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris," kata Kemlu dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (17/3/2020).
Kemlu menyatakan bahwa semua pendatang wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum tiba di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.
"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," tegas Kemlu.
Sementara bagi WNI yang berkunjung ke negara tersebut, Kemlu menyatakan, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air.
"Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 har," kata Kemlu.
"Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," Kemlu menambahkan.
Kemlu juga menegaskan bahwa larangan pendatang dari Chin dan Korea Selatan (Korsel) masih tetap berlaku.
Selain itu Kemlu juga menyatakan bahwa pemerintah akan menangguhkan kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan kedatangan dan bebas visa diplomatik selama satu bulan.
"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," jelas Kemlu.
Dikatakan oleh Kemlu, perpanjangan izin tinggal bagi pendatang atau travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020. Hal yang sama juga berlaku bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir.
"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," demikian pernyataan Kemlu.
"Pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah: Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris," kata Kemlu dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (17/3/2020).
Kemlu menyatakan bahwa semua pendatang wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum tiba di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.
"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," tegas Kemlu.
Sementara bagi WNI yang berkunjung ke negara tersebut, Kemlu menyatakan, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air.
"Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 har," kata Kemlu.
"Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," Kemlu menambahkan.
Kemlu juga menegaskan bahwa larangan pendatang dari Chin dan Korea Selatan (Korsel) masih tetap berlaku.
Selain itu Kemlu juga menyatakan bahwa pemerintah akan menangguhkan kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan kedatangan dan bebas visa diplomatik selama satu bulan.
"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," jelas Kemlu.
Dikatakan oleh Kemlu, perpanjangan izin tinggal bagi pendatang atau travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020. Hal yang sama juga berlaku bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir.
"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," demikian pernyataan Kemlu.
(ian)