Pandemi Corona Memburuk, Pemerintah Larang Pendatang dari Eropa dan Iran

Selasa, 17 Maret 2020 - 16:50 WIB
Pandemi Corona Memburuk,...
Pandemi Corona Memburuk, Pemerintah Larang Pendatang dari Eropa dan Iran
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengeluarkan larangan bagi pendatang dari sejumlah negara Eropa dan Iran. Larangan itu dikeluarkan di tengah memburuknya pandemi virus Corona di sejumlah negara Eropa dan Iran.

"Pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah: Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris," kata Kemlu dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (17/3/2020).

Kemlu menyatakan bahwa semua pendatang wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum tiba di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," tegas Kemlu.

Sementara bagi WNI yang berkunjung ke negara tersebut, Kemlu menyatakan, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air.

"Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 har," kata Kemlu.

"Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," Kemlu menambahkan.

Kemlu juga menegaskan bahwa larangan pendatang dari Chin dan Korea Selatan (Korsel) masih tetap berlaku.

Selain itu Kemlu juga menyatakan bahwa pemerintah akan menangguhkan kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan kedatangan dan bebas visa diplomatik selama satu bulan.

"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," jelas Kemlu.

Dikatakan oleh Kemlu, perpanjangan izin tinggal bagi pendatang atau travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020. Hal yang sama juga berlaku bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," demikian pernyataan Kemlu.
(ian)
Berita Terkait
Kemenkes Umumkan Covid-19...
Kemenkes Umumkan Covid-19 Varian Baru Masuk Indonesia
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Kasus Covid-19 Meningkat,...
Kasus Covid-19 Meningkat, Indonesia Disebut Jadi Episentrum Baru Virus Corona
Jumlah Kasus COVID-19...
Jumlah Kasus COVID-19 di Indonesia, 21-24 Juni 2021
Para Ilmuwan Prediksi...
Para Ilmuwan Prediksi Pandemi COVID-19 Indonesia Berakhir 6 Juni
Relawan Indonesia Bersatu...
Relawan Indonesia Bersatu Deklarasi Lawan Pandemi Virus Covid-19
Berita Terkini
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
5 jam yang lalu
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
6 jam yang lalu
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
7 jam yang lalu
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
8 jam yang lalu
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
9 jam yang lalu
Iran Ungkap Proyektil...
Iran Ungkap Proyektil AS Hantam Tongkang Kargo Iran di Lepas Pantai Oman
10 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved