Turki Hukum 3 Pedagang Manusia 125 Tahun dalam Kasus Aylan Kurdi

Minggu, 15 Maret 2020 - 10:33 WIB
Turki Hukum 3 Pedagang Manusia 125 Tahun dalam Kasus Aylan Kurdi
Turki Hukum 3 Pedagang Manusia 125 Tahun dalam Kasus Aylan Kurdi
A A A
ANKARA - Tiga orang yang diyakini sebagai operator jaringan perdagangan manusia dijatuhi hukuman masing-masing 125 tahun penjara oleh pengadilan Turki atas kematian balita asal Suriah, Aylan Kurdi.

Aylan Kurdi menjadi simbol krisis pengungsi Suriah pada tahun 2015 setelah foto jenazahnya ditemukan terbaring di pantai Turki viral.

Pengadilan Kriminal Tinggi Bodrum di Mugla menghukum para terdakwa atas kejahatan "membunuh dengan niat."

Menurut kantor berita pemerintah Turki, Anadolu, para pedagang manusia, buronan pengadilan, telah ditangkap oleh pasukan Turki minggu ini di provinsi selatan Adana.

"Sejumlah terdakwa Suriah dan Turki ditemukan bertanggung jawab atas kecelakaan itu dan dijatuhi hukuman penjara. Tiga terdakwa yang dihukum telah melarikan diri dari persidangan," Anadolu melaporkan disitir oleh CBS News, Minggu (15/3/2020).

Aylan adalah salah satu dari 14 pengungsi Suriah, termasuk delapan anak-anak, yang menumpang perahu yang tenggelam di Laut Aegean saat dalam perjalanan ke pulau-pulau Yunani. Kakak Aylan, Galip (5), dan ibu Rihan (35) juga meninggal. Sementara ayahnya, Abdullah, selamat.

"Ombaknya sangat tinggi, dan kapten kapal panik serta melompat ke laut," kata Abdullah.

"Aku mengambil istri dan anak-anakku dalam pelukanku, tetapi mereka semua mati," imbuhnya.

Keluarga itu melarikan diri dari kota Kobani di Suriah, yang hancur ketika ISIS mencoba merebutnya, membuat hampir semua orang di sana kehilangan tempat tinggal.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5276 seconds (0.1#10.140)