AS Perluas Larangan Perjalanan ke Eropa

Minggu, 15 Maret 2020 - 10:08 WIB
AS Perluas Larangan Perjalanan ke Eropa
AS Perluas Larangan Perjalanan ke Eropa
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) memperluas larangan perjalanan virus Corona ke Eropa dengan memasukkan Inggris dan Irlandia.

"Larangan tersebut akan mulai berlaku pada Senin tengah malam," kata Wakil Presiden AS Mike Pence dalam konferensi pers di Gedung Putih, seperti dikutip dari BBC, Minggu (15/3/2020).

Sementara larangan perjalanan ke-26 negara Eropa - anggota zona pergerakan bebas Schengen - mulai berlaku pada hari Sabtu waktu setempat.

Pence menjelaskan bahwa warga negara Amerika dan penduduk legal masih bisa kembali.

"Orang-orang seperti itu akan disalurkan melalui bandara tertentu dan diproses," terangnya.

Pada Sabtu pagi, AS telah menghentikan perjalanan selama 30 hari dari 26 negara Schengen - 22 anggota Uni Eropa dan empat non-UE.

Negara-negara itu adalah Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol , Swedia dan Swiss.

Larangan perjalanan itu disambut dengan kemarahan dan kekalutan di Eropa. Para pemimpin Benua Biru menuduh Presiden Trump membuat keputusan "tanpa konsultasi".

Inggris dan Irlandia telah dibebaskan tetapi Trump mengatakan pada hari Sabtu: "Sayangnya, mereka memiliki sedikit kegiatan."

Jumlah total kasus infeksi yang dikonfirmasi di Inggris telah mencapai 1.140, dengan 21 kematian - naik dari 11 pada hari Jumat.

AS telah mengkonfirmasi 51 kematian terkait dengan pandemi virus Corona dan 2.488 kasus infeksi.

seorang pejabat senior di Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengatakan kepada kantor berita Reuters dalam enam minggu pertama pemeriksaan virus di AS, 17 pelancong ditempatkan di bawah karantina di fasilitas medis. Selama periode itu, lebih dari 30.000 pelancong juga diminta untuk melakukan karantina sendiri di rumah.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4690 seconds (0.1#10.140)