Dampak Virus Corona, Korsel Ancam Hukum Penimbun Masker
A
A
A
SEOUL - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) mengumumkan bahwa setiap pedagang yang menimbun lebih dari 1,5 kali volume rata-rata penjualan bulanan masker wajah atau pembersih tangan akan mendapat hukuman. Hukuman itu berupa hukuman penjara hingga denda maksimal sebesar USD 42 ribu.
Pengumuman yang disampaikan oleh Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korsel itu datang ditengah terus merebaknya virus Corona jenis baru, yakni nCoV-2019. Virus jenis baru ini diketahui telah menginfeksi puluhan orang di Korsel.
Kementerian itu, seperti dilansir Sputnik, mencatat bahwa permintaan masker dan pembersih tangan di Korsel menjadi sangat tinggi saat ini. Kondisi ini telah menyebabkan kenaikan harga yang signifikan sebagai akibat dari penimbunan.
"Denda untuk mereka yang menimbun masker dan pembersih tangan akan berlaku hingga 30 April," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Menurut kantor berita Korsel, Yonhap, sekitar 180 polisi dan pengawas antimonopoli akan mengawasi dan menindak kegiatan penimbunan yang dilakukan oleh para penjual masker dan pembersih tangan.
"Pemerintah akan melakukan hal berikut untuk mencegah manipulasi pasar, khususnya di pasar masker," ujar Menteri Keuangan Korsel, Hong Nam Ki.
Terkait dengan masker, Direktur Departemen Manajamen Bahaya Infeksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Sylvie Briand menuturkan, untuk membantu mengurangi penyebaran coronavirus yang berkelanjutan, Briand menyoroti bahwa masker saja "tidak cukup" dan mendesak orang-orang juga mencuci tangan secara teratur.
Pengumuman yang disampaikan oleh Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korsel itu datang ditengah terus merebaknya virus Corona jenis baru, yakni nCoV-2019. Virus jenis baru ini diketahui telah menginfeksi puluhan orang di Korsel.
Kementerian itu, seperti dilansir Sputnik, mencatat bahwa permintaan masker dan pembersih tangan di Korsel menjadi sangat tinggi saat ini. Kondisi ini telah menyebabkan kenaikan harga yang signifikan sebagai akibat dari penimbunan.
"Denda untuk mereka yang menimbun masker dan pembersih tangan akan berlaku hingga 30 April," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Menurut kantor berita Korsel, Yonhap, sekitar 180 polisi dan pengawas antimonopoli akan mengawasi dan menindak kegiatan penimbunan yang dilakukan oleh para penjual masker dan pembersih tangan.
"Pemerintah akan melakukan hal berikut untuk mencegah manipulasi pasar, khususnya di pasar masker," ujar Menteri Keuangan Korsel, Hong Nam Ki.
Terkait dengan masker, Direktur Departemen Manajamen Bahaya Infeksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Sylvie Briand menuturkan, untuk membantu mengurangi penyebaran coronavirus yang berkelanjutan, Briand menyoroti bahwa masker saja "tidak cukup" dan mendesak orang-orang juga mencuci tangan secara teratur.
(esn)