Toko-toko di Arab Saudi Kini Tak Wajib Tutup pada Jam Salat Fardu

Senin, 20 Januari 2020 - 13:35 WIB
Toko-toko di Arab Saudi Kini Tak Wajib Tutup pada Jam Salat Fardu
Toko-toko di Arab Saudi Kini Tak Wajib Tutup pada Jam Salat Fardu
A A A
JEDDAH - Otoritas terkait di Kerajaan Arab Saudi memberlakukan aturan baru yang tidak mewajibkan toko-toko tutup pada jam-jam salat lima waktu. Aturan baru memungkinkan kegiatan komersial berfungsi selama 24 jam.

Aturan baru ini merupakan reformasi atau perubahan dari peraturan eksekusif Komisi untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (CPVPV) tahun 1987. Sebelum aturan anyar ini keluar, publik setempat telah lama terlibat dalam debat tentang penghentian kegiatan bisnis selama jam-jam salat fardu.

Reformasi ini bisa membantu menyelesaikan banyak masalah, seperti kemacetan dan hilangnya potensi pendapatan. Kendati aturan baru sudah jelas, banyak orang Saudi masih belum yakin karena terbiasa diwajibkan menutup toko mereka selama waktu salat fardu dan salat Jumat.

Mengutip laporan Arab News, Senin (20/1/2020), perdebatan soal menjaga toko dan bisnis tetap terbuka 24 jam telah menjadi topik diskusi di antara anggota masyarakat pada akhir-akhir ini.

Dari anggota Dewan Syura, pengusaha, kaum perempuan, hingga warga negara biasa sehari-hari memperbincangkan ketentuan apakah hukum baru ini akan berlaku untuk seluruh jam dalam sehari.

“Tidak ada dasar hukum menutup toko untuk salat setelah amademen peraturan pemerintah, mencatat bahwa memaksa toko untuk menutup pintu dan orang-orang untuk salat tepat di awal waktu salat, dan untuk melakukan ini di masjid, tidak ada dasar dalam Syariah maupun hukum," kata Dr Al Ghaith, seorang hakim, cendekiawan Islam, anggota Dewan Syura Arab Saudi dan tokoh di King Abdul Aziz Centre for National Dialogue.

“Ini lebih merupakan pelanggaran terhadap keduanya, dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak agama rakyat (hak Ijtihad dan kebebasan untuk mengikuti rujukan) dan hak-hak duniawi (kebebasan bergerak, berbelanja, mendapatkan manfaat dari layanan sepanjang waktu tanpa dipaksa untuk patuh oleh hal-hal yudisial yang mengalami konflik dan perbedaan)," ujarnya.

Selama lebih dari 30 tahun, bisnis komersial di Arab Saudi telah menutup dan mengunci pintu mereka begitu azan terdengar. Mobil-mobil biasanya akan mengantre ke pompa bensin yang menunggu untuk dibuka, apotek ditutup, restoran dan supermarket juga dengan pengunjung dipaksa untuk menunggu di luar dengan cara yang dianggap tidak nyaman bagi kebanyakan orang.

Sebelum reformasi baru-baru ini petugas CPVPV atau dikenal sebagai "polisi agama" memiliki wewenang untuk menangkap dan menghukum pemilik toko karena tidak menutup atau bahkan menunda menutup toko selama beberapa menit. Hukuman yang berlaku sebelumnya berkisar antara penahanan, cambukan dan bahkan deportasi jika pelayan toko itu bukan warga Arab Saudi.

Pada tahun 1987, peraturan eksekutif CPVPV dikeluarkan oleh Presiden Umum CPCPV dan paragraf kedua dari pasal pertama berbunyi sebagai berikut; “Karena salat adalah pilar agama dan kekosongannya, maka anggota komisi harus memastikan kinerjanya pada waktu yang ditentukan di masjid-masjid, dan mendesak orang untuk segera menanggapi panggilan untuk salat, dan mereka harus memastikan bahwa toko-toko tutup, dan penjualan tidak dilakukan selama waktu salat."

Berbicara kepada Arab News, Sheikh Ahmad Al-Ghamdi, mantan direktur CPVPV di Makkah, mengatakan bahwa aturan lama tersebut memungkinkan anggota polisi agama untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, dan banyak yang memilih untuk menerapkan apa yang seharusnya hanya berlaku untuk salat Jumat diberlakukan pada semua waktu salat fardu.

“Paragraf kedua dari artikel pertama dari peraturan eksekutif Komisi ini adalah prosedur diskresioner yang tidak didasarkan pada suatu sistem, karena peraturan eksekutif Komisi dikeluarkan oleh Presiden Umum CPVPV, dan sistem tubuhnya tidak mewajibkan penutupan toko. selama waktu salat," kata Al-Ghamdi.

"Itu menjadi praktik yang telah ditetapkan oleh Komisi, sesuai dengan paragraf kedua dari pasal pertama tanpa mengandalkan perintah yang telah ditetapkan."

Terlepas dari agama dan hukum, tampaknya tidak ada vonis yang jelas dalam masyarakat tentang apakah praktik penutupan toko selama waktu salat harus dilanjutkan atau tidak.

Berbicara kepada Arab News, sejumlah pekerja pengecer wanita di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Jeddah menceritakan tentang manfaat menutup toko selama waktu salat. Kelompok perempuan yang meminta untuk tetap anonim mengatakan kepada Arab News bahwa tidak semuanya seperti itu ketika toko tutup.

“Banyak yang percaya kami benar-benar beristirahat dan bersantai selama 20-40 menit ketika toko tutup untuk waktu salat. Jarang sekali kita memiliki kebebasan," kata S.K, 25, seorang warga Saudi yang bekerja di toko selama 7 bulan terakhir.

"Kekacauan yang ditinggalkan pelanggan terlalu banyak untuk ditangani selama jam buka toko reguler sehingga kami mengambil keuntungan dari waktu yang kami miliki dan mengatur ulang toko, membersihkan dan mengganti semua pakaian di rak," ujarnya.

“Saya setuju dengan kolega saya,” kata M.A, 29, pekerja toko lainnya. “Kami tidak keberatan dengan jam penutupan (toko) karena semuanya menjadi sangat sibuk terutama pada hari libur dan seperti yang Anda lihat sekarang selama penjualan. Jadi kita kadang-kadang mengambil kesempatan dan mencoba untuk bersantai dalam keheningan sebelum kita menyelesaikan apa pun yang perlu kita lakukan selama waktu itu. Kami memahami frustrasi orang, tetapi itu membantu kami."

"Sayangnya, saya tidak punya waktu mewah," kata Rawan Zahid, seorang ibu dari tiga anak perempuan dan seorang pekerja di sebuah perusahaan swasta.

“Saya tinggal hampir satu jam dari kantor saya dan anak bungsu saya berumur 4 bulan, jadi saya tidak punya waktu untuk berbelanja setelah bekerja karena panggilan untuk salat Magrib dan saya lebih suka pulang ke rumah dan menghabiskan waktu bersama putri-putri saya."
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7616 seconds (0.1#10.140)
pixels