Tim Pengacara Khawatir Reynhard Sinaga Akhiri Hidup di Penjara
A
A
A
LONDON - Reynhard Sinaga yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus perkosaan oleh pengadilan Inggris tampaknya tidak akan mengajukan banding atau mengambil langkah hukum selanjutnya.
Meski demikian, tim pengacaranya khawatir Reynhard akan mengakhiri hidupnya di penjara jika tak mendapat parole atau pembebasan bersyarat.
Kasus itu sangat mengejutkan dan dianggap sebagai kasus perkosaan terbesar di Inggris. Terlebih lagi, pelaku dan para korban perkosaan adalah pria. Tim pengacara Reynhard terus berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London selama proses kasus tersebut.
"Hasil konsultasi kami dengan Tim Pengacara Reynhard kemarin setelah persidangan menyatakan belum ada langkah hukum yang perlu dilakukan," ungkap Minister Counselor KBRI London Gulfan Afero pada Sindonews. (Baca Juga: Rumah Keluarga Reynhard Sinaga di Depok Luasnya 3 Hektare )
Gulfan menambahkan, "Yang dikhwatirkan oleh Tim Pengacara adalah bahwa jika hakim memutuskan vonis the whole life sentence, yang menyebabkan Reynhard akan mengakhiri hidupnya di penjara, tanpa parole."
"Dalam pembelaannya, Tim Pengacara menyatakan bahwa tidak relevan Hakim menerapkan hukuman sebagaimana dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menerapkan vonis the whole life sentence, karena di dalam kasus ini tidak terdapat korban jiwa," papar Gulfan. (Lihat Video: Reynhard Sinaga, Pemerkosa Terbesar dalam Sejarah Hukum Inggris )
Dia menjelaskan, "Hasil konsultasi kami dengan Tim Pembela, yang dihindari oleh Tim pembela untuk tidak memenuhi permintaan Jaksa. Dalam putusan, hakim menjatuhkan vonis 30 tahun penjara dan setelah menjalani 30 tahun penjara, Reynhrd dapat mengajukan parole untuk mendapatkan bebas bersyarat."
"Dari putusan tersebut sudah memuaskan Tim Pembela, dan mereka kemarin menyatakan belum ada langkah-langkah hukum lainnya yang akan dilakukan," ungkap Gulfan. (Baca Juga: Reynhard Sinaga dari Keluarga Kaya, Ayahnya Tak Tahu Anaknya Gay )
Meski demikian, tim pengacaranya khawatir Reynhard akan mengakhiri hidupnya di penjara jika tak mendapat parole atau pembebasan bersyarat.
Kasus itu sangat mengejutkan dan dianggap sebagai kasus perkosaan terbesar di Inggris. Terlebih lagi, pelaku dan para korban perkosaan adalah pria. Tim pengacara Reynhard terus berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London selama proses kasus tersebut.
"Hasil konsultasi kami dengan Tim Pengacara Reynhard kemarin setelah persidangan menyatakan belum ada langkah hukum yang perlu dilakukan," ungkap Minister Counselor KBRI London Gulfan Afero pada Sindonews. (Baca Juga: Rumah Keluarga Reynhard Sinaga di Depok Luasnya 3 Hektare )
Gulfan menambahkan, "Yang dikhwatirkan oleh Tim Pengacara adalah bahwa jika hakim memutuskan vonis the whole life sentence, yang menyebabkan Reynhard akan mengakhiri hidupnya di penjara, tanpa parole."
"Dalam pembelaannya, Tim Pengacara menyatakan bahwa tidak relevan Hakim menerapkan hukuman sebagaimana dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menerapkan vonis the whole life sentence, karena di dalam kasus ini tidak terdapat korban jiwa," papar Gulfan. (Lihat Video: Reynhard Sinaga, Pemerkosa Terbesar dalam Sejarah Hukum Inggris )
Dia menjelaskan, "Hasil konsultasi kami dengan Tim Pembela, yang dihindari oleh Tim pembela untuk tidak memenuhi permintaan Jaksa. Dalam putusan, hakim menjatuhkan vonis 30 tahun penjara dan setelah menjalani 30 tahun penjara, Reynhrd dapat mengajukan parole untuk mendapatkan bebas bersyarat."
"Dari putusan tersebut sudah memuaskan Tim Pembela, dan mereka kemarin menyatakan belum ada langkah-langkah hukum lainnya yang akan dilakukan," ungkap Gulfan. (Baca Juga: Reynhard Sinaga dari Keluarga Kaya, Ayahnya Tak Tahu Anaknya Gay )
(sfn)