Jerman Berang AS Jatuhkan Sanksi Pembangunan Pipa Gas Rusia-Eropa
A
A
A
BERLIN - Jerman menolak paket sanksi Amerika Serikat (AS) yang dimaksudkan untuk menghentikan pembangunan pipa gas Jerman-Rusia Nord Stream 2 di Laut Baltik. Berlin menyebut hal tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap urusan dalam negerinya.
Melalui akun Twitternya, wakil juru bicara pemerintah Jerman Ulrike Demmer mengatakan pihaknya menyesali sanksi yang diprakarsai oleh Kongres AS terhadap pipa Nord Stream2 dan Turkstream mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden AS.
"Pemerintah federal menolak sanksi ekstrateritorial semacam itu. Mereka memengaruhi perusahaan-perusahaan Jerman dan Eropa dan mewakili campur tangan dalam urusan dalam negeri kita," tegasnya seperti dikutip dari Russia Today, Minggu (22/12/2019).
Sanksi tersebut merupakan bagian dari RUU pembelanjaan pertahanan tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Donald Trump. Mereka menandai perusahaan-perusahaan yang berkontribusi pembangunan pipa Nord Stream 2 senilai USD11 miliar yang membentang antara Rusia dan Jerman. (Baca: Trump Teken Sanksi Pipa Gas Rusia-Eropa )
Di bawah undang-undang itu, visa AS dan properti Amerika yang dimiliki oleh mereka yang terlibat dalam pembangunan akan dicabut dan dibekukan. Allseas, perusahaan Swiss-Belanda yang memasang tabung bawah air untuk pipa di lepas pantai Denmark, sudah mengumumkan akan menunda operasi di daerah tersebut.
Berlin telah secara konsisten menentang sanksi tersebut. Beberapa politisi Jerman bahkan menyerukan tanggapan dalam bentuk barang dan larangan impor gas alam cair Amerika ke Jerman.
Melalui akun Twitternya, wakil juru bicara pemerintah Jerman Ulrike Demmer mengatakan pihaknya menyesali sanksi yang diprakarsai oleh Kongres AS terhadap pipa Nord Stream2 dan Turkstream mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden AS.
"Pemerintah federal menolak sanksi ekstrateritorial semacam itu. Mereka memengaruhi perusahaan-perusahaan Jerman dan Eropa dan mewakili campur tangan dalam urusan dalam negeri kita," tegasnya seperti dikutip dari Russia Today, Minggu (22/12/2019).
Sanksi tersebut merupakan bagian dari RUU pembelanjaan pertahanan tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Donald Trump. Mereka menandai perusahaan-perusahaan yang berkontribusi pembangunan pipa Nord Stream 2 senilai USD11 miliar yang membentang antara Rusia dan Jerman. (Baca: Trump Teken Sanksi Pipa Gas Rusia-Eropa )
Di bawah undang-undang itu, visa AS dan properti Amerika yang dimiliki oleh mereka yang terlibat dalam pembangunan akan dicabut dan dibekukan. Allseas, perusahaan Swiss-Belanda yang memasang tabung bawah air untuk pipa di lepas pantai Denmark, sudah mengumumkan akan menunda operasi di daerah tersebut.
Berlin telah secara konsisten menentang sanksi tersebut. Beberapa politisi Jerman bahkan menyerukan tanggapan dalam bentuk barang dan larangan impor gas alam cair Amerika ke Jerman.
(ian)