Pakistan Akan Pecat Hakim yang Serukan Musharraf Digantung 3 Hari

Jum'at, 20 Desember 2019 - 05:57 WIB
Pakistan Akan Pecat...
Pakistan Akan Pecat Hakim yang Serukan Musharraf Digantung 3 Hari
A A A
ISLAMABAD - Pemerintah Pakistan akan memecat hakim yang menyerukan agar mantan presiden Pervez Musharraf digantung selama tiga hari di jalanan umum, bahkan seandainya dia sudah meninggal sebelum menjalani eksekusi. Mantan diktator militer itu telah dijatuhi hukuman mati pada hari Selasa lalu atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara.

Musharraf dijatuhi hukuman mati dalam sidang in absentia dalam kasus pengkhianatan tingkat tinggi terkait dengan keadaan darurat yang dia berlakukan pada 2007 atau saat berkuasa.

Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Pakistan bahwa seorang mantan kepala militer dan penguasa negara dijatuhi hukuman mati. Musharraf telah meninggalkan Pakistan sejak 2016, ketika dia diizinkan pergi dengan jaminan untuk mencari perawatan medis di luar negeri.

Juru bicara militer Pakistan, Mayor Jenderal Asif Ghafoor, seperti dikutip New York Times, Jumat (20/12/2019), mengatakan pernyataan Hakim Waqar Ahmad Seth atas seruan eksekusi Musharraf selama tiga hari di jalan terbuka di depan gedung parlemen bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Kementerian Hukum Pemerintah Perdana Menteri Imran Khan mengatakan kepada wartawan di Islamabad bahwa mereka sedang berupaya memecat Hakim Seth melalui Dewan Kehakiman Tertinggi, sebuah forum yang memegang pertanggungjawaban para hakim.

Juru bicara Liga Muslim Seluruh Pakistan—partai oposisi yang dipimpin Musaharraf—Mehrene Malik Adam, mengatakan para pendukung partai telah berunjuk rasa di seluruh negeri. Mereka menentang putusan pengadilan khusus yang tidak manusiawi dan tidak konstitusional terhadap Musharraf.

Seperti diberitakan sebelumnya, hakim pengadilan khusus mengharuskan Musharraf digantung, termasuk seandainya dia sudah meninggal selum menjalani eksekusi mati. (Baca: Pengadilan Pakistan Serukan Eks Presiden Musharraf Digantung 3 Hari )

"Mayatnya (harus) diseret ke D-Chowk, Islamabad, Pakistan, dan digantung selama tiga hari," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, merujuk pada lingkaran lalu lintas di ibu kota negara itu, seperti dikutip Reuters.

Kondisi Musharraf dilaporkan sakit parah di Dubai, Uni Emirat Arab. Kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan pulang guna menghadapi hukuman mati. Pakistan dan Uni Emirat Arab tidak memiliki perjanjian ekstradisi dan otoritas Uni Emirat Arab kemungkinan tidak akan menangkap Musharraf.

Namun jika dia kembali ke Pakistan, Musharraf akan memiliki hak untuk banding atas putusan hukuman mati di pengadilan.
(mas)
Berita Terkait
Indonesia Kirimkan Bantuan...
Indonesia Kirimkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Pakistan
Ledakan Bom Bunuh Diri...
Ledakan Bom Bunuh Diri Dekat Pos Pemeriksaan Keamanan di Pakistan Barat
Buntut Kecelakaan Pesawat...
Buntut Kecelakaan Pesawat PIA, Pakistan Larang Terbang 262 Pilot
Gagal di Medan Perang,...
Gagal di Medan Perang, Pakistan Tuding India Dalangi Serangan Teror yang Tewaskan 5 Orang
Airbus Mulai Selidiki...
Airbus Mulai Selidiki Kecelakaan Pesawat di Pakistan
Korban Selamat Pesawat...
Korban Selamat Pesawat PIA: Yang Saya Lihat Hanya Api
Berita Terkini
Ini Pemicu Utama Serangan...
Ini Pemicu Utama Serangan AS ke Iran
10 menit yang lalu
Prosesi Pemakaman Khamenei...
Prosesi Pemakaman Khamenei Digelar di Irak, Drone Iran Gempur Pasukan AS di Bahrain
29 menit yang lalu
Iran Serang 85 Situs...
Iran Serang 85 Situs Militer AS di Bahrain dan Kuwait, Situasi Memanas Seiring Pemakaman Khamenei
1 jam yang lalu
IRGC Tembak Jatuh Drone...
IRGC Tembak Jatuh Drone MQ-9 AS di Atas Bushehr, Sirine Meraung di Kuwait dan Bahrain
2 jam yang lalu
AS Serang 80 Target...
AS Serang 80 Target di Iran, Teheran Ancam Pembalasan yang Menghancurkan
3 jam yang lalu
Iran Sebut Sanksi AS...
Iran Sebut Sanksi AS yang Diperbarui Langgar MoU, Langkah itu Mulai Berlaku Penuh 17 Juli
4 jam yang lalu
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved