Kasus Pemerkosaan, Jurnalis Jepang Menang Ganti Rugi Rp421 Juta

Kamis, 19 Desember 2019 - 03:15 WIB
Kasus Pemerkosaan, Jurnalis...
Kasus Pemerkosaan, Jurnalis Jepang Menang Ganti Rugi Rp421 Juta
A A A
TOKYO - Jurnalis Jepang Shiori Ito memenangkan gugatan sipil menuntut ganti rugi dari reporter televisi terkenal Noriyuki Yamaguchi yang telah memerkosanya. Keputusan pengadilan itu disambut para pendukung hak asasi perempuan di Jepang.

Selama ini banyak korban serangan seksual di Jepang memilih diam daripada membawa kasusnya ke pengadilan. Pengadilan Tokyo memerintahkan Yamaguchi membayar ganti rugi 3,3 juta yen (Rp421 juta) pada Ito, jurnalis freelance yang menjadi wajah terkenal bagi gerakan #MeToo di Jepang. Ito terus berjuang mendapat momentum dalam kasusnya selama beberapa tahun.

Ito sambil meneteskan air mata, berbicara menggunakan megaphone pada para jurnalis dan pendukungnya di luar pengadilan setelah keputusan hakim tersebut.

"Saya sangat senang," ujar Ito dengan suara bercampur emosi. "Ini belum berakhir. Sekarang, saya harus menghadapi bagaimana saya hidup dengan luka-luka saya."

Ito, 30, menuntut 11 juta yen sebagai ganti rugi atas penderitaannya. Kejaksaan menolak mendakwa Yamaguchi setelah Ito melapor ke kepolisian bahwa Yamaguchi memerkosanya saat Ito tidak sadar pada 2015.

Ito membuat langkah yang langka pada 2017 saat dia muncul ke publik dengan tuduhan bahwa Yamaguchi memerkosanya setelah Ito bertemu Yamaguchi untuk minum-minum sambil membahas tawaran untuk membantu Ito mendapat pekerjaan.

Pengadilan juga menolak gugatan balik oleh Yamaguchi yang meminta ganti rugi 130 juta yen dari Ito. Yamaguchi berulang kali menolak tuduhan terhadapnya.

Yamaguchi menyatakan dia akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu karena dia tidak melakukan tindakan ilegal.

Pengadilan menyatakan kredibilitas gugatan Ito relatif tinggi. Ito mengaku dipaksa berhubungan badan saat tidak sadar dan meski menolak setelah dia sadar. Pengadilan juga meragukan kredibilitas pernyataan Yamaguchi bahwa hubungan itu dilakukan tanpa paksaan.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8209 seconds (0.1#10.140)