Seorang WNI dan Perusahaan Indonesia Didakwa Langgar Sanksi AS untuk Iran

Rabu, 18 Desember 2019 - 10:39 WIB
Seorang WNI dan Perusahaan...
Seorang WNI dan Perusahaan Indonesia Didakwa Langgar Sanksi AS untuk Iran
A A A
WASHINGTON - Seorang warga negara Indonesia (WNI), Sunarko Kuntjoro (68) dan tiga perusahaan Indonesia dituntut di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) karena dianggap telah melanggar undang-undang ekspor terkait sanksi terhadap Iran. Tiga perusahaan itu adalah PT MS Aero Support (PTMS), PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK).

Dikutip Sindonews dari situs Kantor Kejaksaan Distrik Columbia, Rabu (18/12/2019), Kuntjoro dan tiga perusahaan tersebut didakwa dengan dakwaan konspirasi karena mengekspor barang dan teknologi AS secara ilegal ke Iran. Selain itu, Kuntjoro dan PTMS juga didakwa mengekspor secara tidak sah dan berupaya mengekspor ke negara yang diembargo, terlibat konspirasi pencucian uang, dan pernyataan palsu.

Kuntjoro dan tiga perusahaan itu telah bekerja sama dengan maskapai asal Iran, Mahan Air, untuk mengekspor barang-barang asal AS. Pemerintah AS telah menjatuhkan sanksi kepada Mahan Air pada pekan lalu atas tuduhan mengangkut bantuan mematikan dan senjata proliferasi perusak massal.

Menurut surat dakwaan, Kuntjoro selaku pemilik saham mayoritas dan Presiden Direktur PTMS telah bekerja sama dengan Mahan Air dan seorang petingginya serta seorang warga dan perusahaan AS sepanjang Maret 2011 dan Juli 2018. Konspirasi ini melibatkan pengangkutan barang-barang milik Mahan Air melalui PTMS, PTKEU dan PTAK ke AS untuk diperbaiki dan diekspor kembali Mahan Air di Iran dan di tempat lain.

Kuntjoro terancam menghadapi hukuman maksimum 5 tahun penjara dan denda USD250.000 untuk tuduhan konspirasi dan pernyataan palsu. Ia juga terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara serta denda USD500 ribu sampai USD1 juta untuk tuduhan konspirasi pencucian uang dan melanggar undang-undang IEEPA (Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional).
(ian)
Berita Terkait
Dua WNI Saling Tikam...
Dua WNI Saling Tikam di Amerika Serikat, Korban asal Tangerang
Mengapa Amerika Serikat...
Mengapa Amerika Serikat Memblokade Pelabuhan Iran?
Amerika Serikat Blacklist...
Amerika Serikat Blacklist Menteri Dalam Negeri Iran
SMURP Aksi Solidaritas...
SMURP Aksi Solidaritas di Monas, Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel dan AS
Iran Akan Pertimbangkan...
Iran Akan Pertimbangkan Negosiasi Langsung dengan Amerika Serikat
WNI Tewas Diberondong...
WNI Tewas Diberondong Tembakan di Amerika Serikat, Polda Jateng Belum Terima Permintaan Sampel DNA
Berita Terkini
Beda dengan Pejabat...
Beda dengan Pejabat Eropa, Jenderal Senior NATO Ini Sebut Rusia Tak Mencari Konflik
24 menit yang lalu
Elon Musk Triliuner...
Elon Musk Triliuner Pertama di Dunia, Kekayaannya Rp19.706,5 Triliun Setara 73 Kali Anggaran MBG
45 menit yang lalu
Putri Bha Meninggal,...
Putri Bha Meninggal, Calon Pewaris Raja Vajiralongkorn Berharta Rp770 Triliun Makin Misterius
2 jam yang lalu
Berseteru dengan PM...
Berseteru dengan PM Starmer, Menhan Inggris John Healey Mundur
3 jam yang lalu
Thailand Berduka, Putri...
Thailand Berduka, Putri Raja Vajiralongkorn Meninggal setelah Koma Hampir 4 Tahun
4 jam yang lalu
Trump Klaim AS Telah...
Trump Klaim AS Telah Bikin Kesepakatan Hebat dengan Iran, Teheran Bilang Belum!
4 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved