Seorang WNI dan Perusahaan Indonesia Didakwa Langgar Sanksi AS untuk Iran
Rabu, 18 Desember 2019 - 10:39 WIB
Seorang WNI dan Perusahaan Indonesia Didakwa Langgar Sanksi AS untuk Iran
A
A
A
WASHINGTON - Seorang warga negara Indonesia (WNI), Sunarko Kuntjoro (68) dan tiga perusahaan Indonesia dituntut di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) karena dianggap telah melanggar undang-undang ekspor terkait sanksi terhadap Iran. Tiga perusahaan itu adalah PT MS Aero Support (PTMS), PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK).
Dikutip Sindonews dari situs Kantor Kejaksaan Distrik Columbia, Rabu (18/12/2019), Kuntjoro dan tiga perusahaan tersebut didakwa dengan dakwaan konspirasi karena mengekspor barang dan teknologi AS secara ilegal ke Iran. Selain itu, Kuntjoro dan PTMS juga didakwa mengekspor secara tidak sah dan berupaya mengekspor ke negara yang diembargo, terlibat konspirasi pencucian uang, dan pernyataan palsu.
Kuntjoro dan tiga perusahaan itu telah bekerja sama dengan maskapai asal Iran, Mahan Air, untuk mengekspor barang-barang asal AS. Pemerintah AS telah menjatuhkan sanksi kepada Mahan Air pada pekan lalu atas tuduhan mengangkut bantuan mematikan dan senjata proliferasi perusak massal.
Menurut surat dakwaan, Kuntjoro selaku pemilik saham mayoritas dan Presiden Direktur PTMS telah bekerja sama dengan Mahan Air dan seorang petingginya serta seorang warga dan perusahaan AS sepanjang Maret 2011 dan Juli 2018. Konspirasi ini melibatkan pengangkutan barang-barang milik Mahan Air melalui PTMS, PTKEU dan PTAK ke AS untuk diperbaiki dan diekspor kembali Mahan Air di Iran dan di tempat lain.
Kuntjoro terancam menghadapi hukuman maksimum 5 tahun penjara dan denda USD250.000 untuk tuduhan konspirasi dan pernyataan palsu. Ia juga terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara serta denda USD500 ribu sampai USD1 juta untuk tuduhan konspirasi pencucian uang dan melanggar undang-undang IEEPA (Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional).
Dikutip Sindonews dari situs Kantor Kejaksaan Distrik Columbia, Rabu (18/12/2019), Kuntjoro dan tiga perusahaan tersebut didakwa dengan dakwaan konspirasi karena mengekspor barang dan teknologi AS secara ilegal ke Iran. Selain itu, Kuntjoro dan PTMS juga didakwa mengekspor secara tidak sah dan berupaya mengekspor ke negara yang diembargo, terlibat konspirasi pencucian uang, dan pernyataan palsu.
Kuntjoro dan tiga perusahaan itu telah bekerja sama dengan maskapai asal Iran, Mahan Air, untuk mengekspor barang-barang asal AS. Pemerintah AS telah menjatuhkan sanksi kepada Mahan Air pada pekan lalu atas tuduhan mengangkut bantuan mematikan dan senjata proliferasi perusak massal.
Menurut surat dakwaan, Kuntjoro selaku pemilik saham mayoritas dan Presiden Direktur PTMS telah bekerja sama dengan Mahan Air dan seorang petingginya serta seorang warga dan perusahaan AS sepanjang Maret 2011 dan Juli 2018. Konspirasi ini melibatkan pengangkutan barang-barang milik Mahan Air melalui PTMS, PTKEU dan PTAK ke AS untuk diperbaiki dan diekspor kembali Mahan Air di Iran dan di tempat lain.
Kuntjoro terancam menghadapi hukuman maksimum 5 tahun penjara dan denda USD250.000 untuk tuduhan konspirasi dan pernyataan palsu. Ia juga terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara serta denda USD500 ribu sampai USD1 juta untuk tuduhan konspirasi pencucian uang dan melanggar undang-undang IEEPA (Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional).
(ian)