Pria Buta Dieksekusi Setrum di AS karena Bunuh Mantan Pacar
A
A
A
WASHINGTON - Seorang pria buta telah dieksekusi mati dengan sengatan listrik oleh pihak berwenang negara bagian Tennessee, Amerika Serikat (AS). Dia adalah terpidana mati kasus pembunuhan mantan pacar.
Lee Hall atau dikenal sebagai Leroy Hall, 52, dijatuhi hukuman mati karena membakar mobil yang di dalamnya terdapat mantan kekasihnya pada tahun 1991. Sang mantan kekasih tewas dalam insiden tersebut.
Hall sebelumnya memilih untuk dieksekusi dengan listrik atau setrum daripada suntikan. Pilihan metode eksekusi itu ditawarkan oleh pemerintah negara bagian Tennessee kepada para terpidana mati sejak 1990-an.
Pria buta tersebut dinyatakan meninggal hari Kamis pada pukul 19.26 waktu setempat. Demikian pernyataan dari Departemen Koreksi Tennessee.
Pengacara Hall pada tahun lalu berpendepat bahwa mengeksekusinya akan "menyinggung kemanusiaan" karena dia buta akibat glaukoma.
Tetapi upaya untuk mengajukan banding atas hukuman itu ditolak. Pada hari Rabu, Gubernur Tennessee, Bill Lee, menolak untuk memberikan grasi kepada Hall.
"Sistem peradilan telah meninjau secara luas kasus Lee Hall selama hampir 30 tahun, termasuk peninjauan dan putusan tambahan oleh Pengadilan Tinggi Tennessee kemarin dan hari ini," kata Lee dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip AFP, Jumat (6/12/2019). "Penghakiman dan hukuman didasarkan pada putusan ini, dan saya tidak akan campur tangan dalam kasus ini."
Pengacara Hall kemudian mengajukan banding pada menit terakhir ke Mahkamah Agung AS, yang juga ditolak.
Pengacara Hall telah mengajukan keraguan tentang hakim yang menghukum kliennya—salah satu hakim menyembunyikan keterangan bahwa dia telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Tennessee telah menangguhkan eksekusi mati pada 2009 di tengah kontroversi seputar obat-obatan yang digunakan dalam suntikan mematikan. Tetapi negara bagian itu menerapkan kembali praktik itu pada tahun 2018 dan telah mengeksekusi lima narapidana sejak itu, termasuk tiga dengan disetrum.
Hall adalah orang ke-21 yang dieksekusi di AS pada 2019.
Lee Hall atau dikenal sebagai Leroy Hall, 52, dijatuhi hukuman mati karena membakar mobil yang di dalamnya terdapat mantan kekasihnya pada tahun 1991. Sang mantan kekasih tewas dalam insiden tersebut.
Hall sebelumnya memilih untuk dieksekusi dengan listrik atau setrum daripada suntikan. Pilihan metode eksekusi itu ditawarkan oleh pemerintah negara bagian Tennessee kepada para terpidana mati sejak 1990-an.
Pria buta tersebut dinyatakan meninggal hari Kamis pada pukul 19.26 waktu setempat. Demikian pernyataan dari Departemen Koreksi Tennessee.
Pengacara Hall pada tahun lalu berpendepat bahwa mengeksekusinya akan "menyinggung kemanusiaan" karena dia buta akibat glaukoma.
Tetapi upaya untuk mengajukan banding atas hukuman itu ditolak. Pada hari Rabu, Gubernur Tennessee, Bill Lee, menolak untuk memberikan grasi kepada Hall.
"Sistem peradilan telah meninjau secara luas kasus Lee Hall selama hampir 30 tahun, termasuk peninjauan dan putusan tambahan oleh Pengadilan Tinggi Tennessee kemarin dan hari ini," kata Lee dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip AFP, Jumat (6/12/2019). "Penghakiman dan hukuman didasarkan pada putusan ini, dan saya tidak akan campur tangan dalam kasus ini."
Pengacara Hall kemudian mengajukan banding pada menit terakhir ke Mahkamah Agung AS, yang juga ditolak.
Pengacara Hall telah mengajukan keraguan tentang hakim yang menghukum kliennya—salah satu hakim menyembunyikan keterangan bahwa dia telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Tennessee telah menangguhkan eksekusi mati pada 2009 di tengah kontroversi seputar obat-obatan yang digunakan dalam suntikan mematikan. Tetapi negara bagian itu menerapkan kembali praktik itu pada tahun 2018 dan telah mengeksekusi lima narapidana sejak itu, termasuk tiga dengan disetrum.
Hall adalah orang ke-21 yang dieksekusi di AS pada 2019.
(mas)