DPR AS Sahkan RUU Terkait Uighur, China Murka

Rabu, 04 Desember 2019 - 20:43 WIB
DPR AS Sahkan RUU Terkait...
DPR AS Sahkan RUU Terkait Uighur, China Murka
A A A
BEIJING - China memperingatkan bahwa RUU DPR Amerika Serikat (AS) mengenai minoritas Muslim Uighur akan berdampak pada kerja sama bilateral. Hal ini menimbulkan keraguan lebih lanjut pada kesepakatan jangka pendek untuk mengakhiri perang dagang antara Beijing dan Washington.

"Apakah Anda pikir jika Amerika mengambil tindakan untuk melukai kepentingan China, kami tidak akan mengambil tindakan apa pun," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying kepada wartawan ketika ditanya apakah RUU Uighur akan mempengaruhi negosiasi perdagangan.

"Saya pikir, kata-kata dan perbuatan salah harus membayar harganya," sambungnya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Rabu (4/12/2019).

Hua mengatakan, China tidak akan menetapkan batas waktu atau tenggat waktu untuk kesepakatan perdagangan dan akan mengambil tindakan "tegas" untuk mempertahankan kepentingannya jika proteksionisme dan perudungan Washington atas perdagangan terus berlanjut. Dia tidak merinci apa langkah-langkahnya.

Sebelumnya diwartakan, DPR AS menyetujui RUU yang mengharuskan pemerintahan Presiden Donald Trump memperkeras respon pada represi China terhadap minoritas Muslim.

RUU Uighur 2019 itu menjadi versi terkeras yang membuat marah China saat disahkan Senat pada September. RUU itu mendesak Donald Trump menerapkan sanksi untuk pertama kali pada anggota politbiro China.

RUU Uighur disahkan dengan 407 suara mendukung dan 1 suara menolak di DPR yang dikontrol Partai Demokrat. RUU itu mengharuskan Trump mengecam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Muslim dan menyerukan penutupan kamp penahanan massal di Xinjiang.

Legislasi itu juga menyerukan sanksi pada para pejabat senior China yang dianggap bertanggung jawab. RUU itu secara khusus menyebut nama Sekretaris Partai Komunis Xinjiang Chen Quanguo yang juga anggota politbiro di eselon atas kepemimpinan China.

RUU yang telah direvisi itu harus disetujui oleh Senat yang dikontrol Partai Republik sebelum diserahkan pada Trump untuk ditandatangani menjadi UU. Gedung Putih belum menjelaskan apakah Trump akan menandatangani atau mengeluarkan veto pada RUU itu.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)