Iran Tolak Mentah-mentah Bayar Ganti Rugi kepada Jurnalis AS

Selasa, 26 November 2019 - 16:21 WIB
Iran Tolak Mentah-mentah...
Iran Tolak Mentah-mentah Bayar Ganti Rugi kepada Jurnalis AS
A A A
TEHERAN - Iran menolak perintah pengadilan Amerika Serikat (AS) untuk membayar ganti rugi sebesar USD180 juta kepada seorang wartawan Washington Post karena memenjarakannya atas tuduhan spionase.

Jason Rezaian menghabiskan 544 hari di penjara Iran sebelum ia dibebaskan pada Januari 2016 dengan imbalan tujuh warga Iran yang ditahan di AS.

Pada hari Jumat, seorang hakim pengadilan distrik AS memerintahkan Iran untuk membayar ganti rugi kepada Rezaian dan keluarganya sebagai kompensasi atas rasa sakit dan penderitaan serta kerugian ekonomi.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran menggambarkan keputusan wartawan untuk mencari ganti rugi sebagai sesuatu yang "aneh".

"Mr Jason Rezaian adalah seorang terpidana keamanan dan Republik Islam Iran mengubah hukumannya menjadi hukuman penjara maksimum," kata Abbas Mousavi.

"Dia diampuni dan meskipun memiliki kasus terbuka dia dibebaskan," kata Mousavi pada konferensi pers di Teheran.

"Baginya untuk pergi ke sana serta mengajukan keluhan dan pengadilan Amerika dengan boros menentukan angka-angka seperti itu adalah tindakan yang ditolak oleh Iran," tegas Mousavi.

"Ini adalah bantuan yang dilakukan Republik Islam Iran untuknya," katanya, seraya menambahkan bahwa dia bisa saja ditahan di balik jeruji besi dan dihukum lebih berat seperti dikutip dari AFP, Selasa (26/11/2019).

Mousavi mengatakan Iran sendiri dapat mengambil tindakan hukum serupa terhadap Amerika Serikat, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Hubungan antara dua musuh bebuyutan Teheran dan Washington jatuh ke posisi terendah baru pada Mei tahun lalu ketika AS menarik diri dari perjanjian internasional yang memberi Iran bantuan dari sanksi dengan imbalan pembatasan atas program nuklirnya.

Rezaian dan tiga orang Amerika lainnya dibebaskan pada 16 Januari 2016, bertepatan dengan perjanjian nuklir diberlakukan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7804 seconds (0.1#10.140)