Wanita China Penyusup Resor Trump Dihukum 8 Bulan Penjara

Selasa, 26 November 2019 - 10:00 WIB
Wanita China Penyusup...
Wanita China Penyusup Resor Trump Dihukum 8 Bulan Penjara
A A A
MIAMI BEACH - Seorang wanita China yang menyusup ke resor Mar-a-Lago milik Presiden Amerika Serikat (AS) Donald John Trump dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Wanita tersebut dicurigai melakukan spionase karena membawa beberapa ponsel dan thumb drive yang mengandung malware berbahaya.

Vonis dijatuhkan pengadilan di Amerika pada hari Senin. Zhang Yujing, 33, ditangkap pada 30 Maret lalu di Mar-a-Lago di Palm Beach, tempat yang kerap dikunjungi Trump ketika berkunjung ke Florida.

Pada September lalu, dia dinyatakan bersalah karena melanggar aturan dan berbohong. Mengutip Miami Herald, Selasa (26/11/2019), seorang hakim federal di Fort Lauderdale, Florida, menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara.

Hakim juga memerintahkan agar Zhang diserahkan kepada petugas imigrasi untuk dideportasi setelah pembebasannya.

Zhang, yang telah dipenjara sejak penangkapannya. Artinya dia akan mendapatkan potongan hukuman sesuai dengan waktu yang telah dihabiskan di dalam penjara. Praktis, sekitar satu minggu Zhang akan bebas.

Wanita asal Shanghai itu ditangkap setelah pertama kali menampilkan dirinya sebagai anggota klub Mar-a-Lago. Dia saat itu mengaku akan ke kolam renang, meskipun tidak memiliki baju renang.

Zhang kemudian mengaku menghadiri acara persahabatan China-Amerika yang sebenarnya tidak ada. Menurut Secret Service (Layanan Rahasia) AS, dia membawa dua paspor dari Republik Rakyat China.

"Agen Secret Service di tempat kejadian menemukan empat ponsel, komputer laptop, hard drive eksternal dan thumb drive yang berisi perangkat berbahaya," bunyi dokumen pengadilan.

Kasus ini menimbulkan ketakutan di tengah serangkaian tuduhan spionase China di AS dalam beberapa tahun terakhir.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)