Kamboja Minta Indonesia Tangkap Tokoh Oposisi Mu Sochua
A
A
A
JAKARTA - Kamboja melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta meminta pemerintah Indonesia untuk menangkap Mu Sochua. Sochua adalah wakil presiden Partai Penyelamatan Nasional Kamboja (CNRP) yang juga pemimpin oposisi.
Dalam pernyataan resminya, Kamboja menyatakan bahwa partai CNRP telah dibubarkan oleh Mahkamah Agung negara itu pada 16 November 2017 dan dinyatakan ilegal.
"Dia adalah buron dan ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kota Phnom Penh pada 2 Oktober untuk 'Kejahatan Serangan' terhadap Pemerintah yang terpilih secara hukum," bunyi pernyataan yang dikeluarkan Kedubes Kamboja di Jakarta.
"Alih-alih menghadapi masalah hukum di pengadilan, Mu Sochua melarikan diri dari negara itu. Dia sekarang tinggal di AS," sambung pernyataan itu yang diterima Sindonews, Rabu (6/11/2019).
Pemerintah Kamboja telah mengirim permintaan kepada semua negara anggota ASEAN untuk menangkap dan mendeportasi Mu Sochua ke Kamboja jika dia tiba di negara mereka.
Langkah itu telah dilakukan oleh Thailand yang mendeportasi Mu Sochua ke Kuala Lumpur pada 20 Oktober ketika ia tiba di Bandara Suvarnabhumi di Bangkok. Pada 5 November 2019, otoritas Malaysia telah menahan dua aktivis Kamboja ketika mereka mencoba untuk naik pesawat ke Bangkok. Mereka adalah pendukung partai Mu Sochua.
Kamboja pun menyesali sikap pemerintah yang mengizinkan Mu Sochua untuk masuk ke Indonesia terlepas dari surat perintah penangkapannya dan melakukan kegiatan-kegiatan anti Pemerintah Kamboja di Jakarta.
"Republik Indonesia dan Kamboja adalah teman dekat selama 60 tahun terakhir. Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja di Jakarta meminta pihak berwenang Indonesia untuk menangkap Mu Sochua dan segera mendeportasinya ke Kamboja dengan semangat sejati ASEAN," demikian bunyi pernyataan itu.
Dalam pernyataan resminya, Kamboja menyatakan bahwa partai CNRP telah dibubarkan oleh Mahkamah Agung negara itu pada 16 November 2017 dan dinyatakan ilegal.
"Dia adalah buron dan ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kota Phnom Penh pada 2 Oktober untuk 'Kejahatan Serangan' terhadap Pemerintah yang terpilih secara hukum," bunyi pernyataan yang dikeluarkan Kedubes Kamboja di Jakarta.
"Alih-alih menghadapi masalah hukum di pengadilan, Mu Sochua melarikan diri dari negara itu. Dia sekarang tinggal di AS," sambung pernyataan itu yang diterima Sindonews, Rabu (6/11/2019).
Pemerintah Kamboja telah mengirim permintaan kepada semua negara anggota ASEAN untuk menangkap dan mendeportasi Mu Sochua ke Kamboja jika dia tiba di negara mereka.
Langkah itu telah dilakukan oleh Thailand yang mendeportasi Mu Sochua ke Kuala Lumpur pada 20 Oktober ketika ia tiba di Bandara Suvarnabhumi di Bangkok. Pada 5 November 2019, otoritas Malaysia telah menahan dua aktivis Kamboja ketika mereka mencoba untuk naik pesawat ke Bangkok. Mereka adalah pendukung partai Mu Sochua.
Kamboja pun menyesali sikap pemerintah yang mengizinkan Mu Sochua untuk masuk ke Indonesia terlepas dari surat perintah penangkapannya dan melakukan kegiatan-kegiatan anti Pemerintah Kamboja di Jakarta.
"Republik Indonesia dan Kamboja adalah teman dekat selama 60 tahun terakhir. Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja di Jakarta meminta pihak berwenang Indonesia untuk menangkap Mu Sochua dan segera mendeportasinya ke Kamboja dengan semangat sejati ASEAN," demikian bunyi pernyataan itu.
(ian)