Iran Vonis Mati Terduga Mata-mata AS

Selasa, 01 Oktober 2019 - 17:29 WIB
Iran Vonis Mati Terduga...
Iran Vonis Mati Terduga Mata-mata AS
A A A
TEHERAN - Pengadilan Iran dilaporkan telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang yang diduga bekerja sebagai mata-mata Badan Intelijen Amerika Serikat (AS) atau CIA. Selain itu, pengadilan Iran juga menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada dua orang lainnya dengan tuduhan yang sama dan seorang lainnya dengan hukuman yang sama karena menjadi mata-mata Inggris."Satu orang telah dijatuhi hukuman mati karena menjadi mata-mata CIA, tetapi terdakwa telah mengajukan banding," kata juru bicara pengadilan, Gholamhossein Esmaili dalam sebuah pernyataan."Dua pria lainnya, diidentifikasi sebagai Ali Nefriyeh dan Mohammad Ali Babapour, menerima hukuman 10 tahun karena menjadi mata-mata CIA, dan diperintahkan untuk membayar USD 55 ribu yang telah mereka terima, katanya.Esmaili, seperti dilansir Reuters pada Senin (1/10/2019), kemudian mengatakan seorang lainnya yang bernama Mohammad Amin-Nasab dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menjadi mata-mata untuk dinas intelijen Inggris.Vonis itu sendiri muncul di tengah ketegangan yang meningkat antara Teheran dan Washington sejak Presiden Donald Trump menarik AS dari kesepakatan nuklir 2015. Setelah menarik diri, Trump mulai kembali menerapkan sanksi terhadap Iran, yang dikecam oleh Teheran.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1507 seconds (0.1#10.140)