Tolak RUU KUHP, PPI Belanda Sampaikan 12 Tuntutan

Minggu, 29 September 2019 - 23:27 WIB
Tolak RUU KUHP, PPI...
Tolak RUU KUHP, PPI Belanda Sampaikan 12 Tuntutan
A A A
DEN HAAG - Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Pelajar Indonesia di Belanda (PPI Belanda) turut menyatakan penolakan atas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) di Indonesia. PPI Belanda menggelar aksi berupa pembacaan 12 tuntutan di depan kampus Institute of Social Studies (ISS) di Den Haag.

Dalam keterangan yang diterima Sindonews pada Minggu (29/9), PPI Belanda menyatakan, aksi ini merupakan bentuk respons dari terancamnya kehidupan berdemokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia atas diajukannya RUU KUHP dan rancangan UU lainnya, seperti RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, revisi UU Ketenagakerjaan, UU KPK, dan RUU Minerba.

Lebih jauh, PPI Belanda mengatakan, gerakan ini juga menjadi bentuk solidaritas mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Belanda terhadap kawan seperjuangan mahasiswa di Indonesia.

Dua belas poin sikap PPI terhadap RUU KUHP adalah pertama menolak pasal-pasal multitafsir dalam RKUHP yang melanggar hak asasi manusia dan privasi, serta mengancam demokrasi. Kedua, menolak pengesahan RUU Pertanahan yang mengkhianati reforma agraria dan berpotensi menindas serta mengancam petani secara khusus dan masyarakat, juga kaum marjinal secara umum.

"Mengecam segala macam bentuk tindakan dan UU yang mengancam independensi dan melemahkan peran KPK dalam memberantas korupsi, serta mendukung upaya-upaya untuk mengembalikan independensi KPK. Lebih jauh mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan untuk mengkaji ulang substansi UU KPK," ucapnya.

"RUU Pemasyarakatan yang memberikan keringanan hukuman bagi koruptor. Kelima, peninjauan ulang pimpinan KPK terpilih yang sarat akan kontroversi. Keenam, menolak revisi UU Ketenagakerjaan yang berpotensi menindas pekerja juga Mendorong pemerintah untuk memperhatikan hak-hak serta kesejahteraan pekerja," sambungnya.

Ketujuh, menuntut pemerintah untuk menunda pengesahan RUU Mineral dan Batu-bara (Minerba) dan meninjau ulang UU Sumber Daya Air (SDA) yang berpotensi merugikan negara dan mengeksplotasi sumber daya alam.

Poin kedelapan pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan Papua secara komprehensif dan objektif, tanpa menggunakan tindakan represif yang mengandung unsur SARA.

"Menagih janji reformasi kepada pemerintah mengenai penuntasan dan peradilan penjahat hak asasi manusia (HAM) juga Menuntut reformasi TNI dan Polri, serta menolak dwifungsi TNI dan Polri. Kesepuluh pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) demi melindungi penyintas kekerasan seksual dengan pemahaman mengenai kekerasan seksual yang lebih komprehensif," ungkapnya.

"Poin kesebelas mendesak pemerintah untuk menangani kebakaran hutan Kalimantan dan Sumatera, dan lebih serius dalam menanggapi berbagai kerusakan lingkungan termasuk yang berkaitan dengan bencana iklim dan kedua belas adalah menilak tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepada rekan-rekan mahasiswa dan jurnalis," tukasnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0804 seconds (0.1#10.140)