MA Inggris Putuskan Pembekuan Parlemen Tidak Sah

Rabu, 25 September 2019 - 01:27 WIB
MA Inggris Putuskan...
MA Inggris Putuskan Pembekuan Parlemen Tidak Sah
A A A
LONDON - Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa keputusan Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson, untuk membekukan parlemen menjelang Brexit melanggar hukum. Putusan Mahkamah Agung ini menjadi teguran keras atas tindakan Boris Johnson.

“Keputusan untuk prorogasi parlemen melanggar hukum karena memiliki efek frustasi atau mencegah kemampuan parlemen untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya tanpa pembenaran yang masuk akal,” kata Ketua Mahkamah Agung Inggris Brenda Hale seperti dikutip dari Reuters, Rabu (25/9/2019).

Putusan itu mengatakan Johnson tidak memberikan alasan apa pun - apalagi alasan yang bagus - untuk membekukan legislatif selama lima minggu, sebuah tindakan yang memiliki efek "ekstrem" pada dasar-dasar demokrasi Inggris.

"Saran perdana menteri kepada Yang Mulia adalah melanggar hukum, tidak berlaku dan tidak berpengaruh," kata Hale, menambahkan bahwa karena itu parlemen tidak ditangguhkan dan terserah kepada para pemimpin dari dua kamar parlemen untuk memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya.

Para pemimpin oposisi meminta Johnson untuk segera mengundurkan diri karena menyesatkan Ratu Elizabeth, yang secara resmi membekukan parlemen atas sarannya. (Baca juga: Dapat Restu Ratu Elizabeth II, PM Inggris Bekukan Parlemen )

Menanggapi putusan pengadilan di New York, yang mengatakan bahwa penangguhan itu batal dan tidak berlaku, Johnson mengatakan dia akan menghormati putusan itu tetapi “sangat tidak setuju” dengan hal itu. Ia kemudian menjelaskan bahwa kemunduran itu tidak akan membuat perbedaan dalam agenda Brexit-nya.

"Sebagaimana undang-undang saat ini berdiri, Inggris meninggalkan Uni Eropa pada tanggal 31 Oktober apa pun yang mungkin terjadi tetapi yang menarik bagi kami sekarang adalah untuk mendapatkan kesepakatan yang bagus - dan itulah yang sedang kami kerjakan," katanya kepada wartawan.

"Dan sejujurnya itu tidak menjadi lebih mudah dengan hal-hal semacam ini di parlemen atau di pengadilan," tambahnya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)