Soal RUU KUHP, Australia Keluarkan Travel Advice
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Australia mengeluarkan travel advice bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Hal ini terkait dengan akan disahkannya rancangan undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seperti dikutip Sindonews dari situs smartraveller.gov.au, Jumat (20/9/2019), dalam travel advicenya, pemerintah negeri Kanguru itu memperingatkan warganya yang belum menikah bahwa mereka dapat dipenjara karena melakukan hubungan seks di Indonesia berdasarkan RUU KUHP. Australia juga memperingatkan bahwa tindakan senonoh yang dilakukan di depan umum dengan kekerasan atau dipublikasikan juga dapat dikenai hukuman.
Tampaknya tidak hanya Australia yang akan mengeluarkan travel advice terkait akan disahkannya RUU KUPH. Dikutip dari Sydney Morning Herald, sejumlah kedutaan besara negara Barat lainnya di Jakarta juga sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan peringatan serupa.
RUU KUHP menuai kontroversi setelah sejumlah pasal didalamnya dinilaiberpotensi melanggar hak-hak perempuan, minoritas agama, dan lesbian, gay, biseksual, dan transgender, serta kebebasan berbicara dan berserikat. Rencanaya, RUU KUHP ini akan disahkan pada bulan ini.
Memperbarui hukum pidana Indonesia, yang berasal dari era kolonial Belanda, telah memakan waktu lebih dari dua dekade. Pada 15 September 2019, DPR telah menyelesaikan 628 Pasal di dalam RUU KUHP.
Namun perkembangan terakhir, Presiden Jokowi meminta agar pengesahan RUU KUHP ditunda.
Seperti dikutip Sindonews dari situs smartraveller.gov.au, Jumat (20/9/2019), dalam travel advicenya, pemerintah negeri Kanguru itu memperingatkan warganya yang belum menikah bahwa mereka dapat dipenjara karena melakukan hubungan seks di Indonesia berdasarkan RUU KUHP. Australia juga memperingatkan bahwa tindakan senonoh yang dilakukan di depan umum dengan kekerasan atau dipublikasikan juga dapat dikenai hukuman.
Tampaknya tidak hanya Australia yang akan mengeluarkan travel advice terkait akan disahkannya RUU KUPH. Dikutip dari Sydney Morning Herald, sejumlah kedutaan besara negara Barat lainnya di Jakarta juga sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan peringatan serupa.
RUU KUHP menuai kontroversi setelah sejumlah pasal didalamnya dinilaiberpotensi melanggar hak-hak perempuan, minoritas agama, dan lesbian, gay, biseksual, dan transgender, serta kebebasan berbicara dan berserikat. Rencanaya, RUU KUHP ini akan disahkan pada bulan ini.
Memperbarui hukum pidana Indonesia, yang berasal dari era kolonial Belanda, telah memakan waktu lebih dari dua dekade. Pada 15 September 2019, DPR telah menyelesaikan 628 Pasal di dalam RUU KUHP.
Namun perkembangan terakhir, Presiden Jokowi meminta agar pengesahan RUU KUHP ditunda.
(ian)