Palestina: Pernyataan Dubes AS Bantu Israel Aneksasi Tepi Barat
A
A
A
WARSAWA - Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Malki mengatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Israel, David Friedman dimaksudkan untuk membantu Israel mencaplok wilayah Tepi Barat.
Dalam sebuah wawancara dengan New York Times, Friedman mengatakan, Israel berhak untuk mencaplok wilayah Tepi Barat."Dalam keadaan tertentu, saya pikir Israel memiliki hak untuk mempertahankan beberapa, tetapi tidak semua, Tepi Barat," katanya dalam wawancara itu.
Malki mengatakan, dunia internasional seharusnya memberikan reaksi keras atas pernyataan tersebut, yang sama saja dengan dukungan atas kebijakan pendudukan Israel.
"Ini benar-benar sesuatu yang masyarakat internasional harus lawan, harus tanggapi," kata Malki dalam sebuah pernyataan saat melakukan kunjungan ke Warsawa, Polandia, seperti dilansir Reuters pada Selasa (11/6).
Kementerian Luar Negeri Palestina sebelumnya menyatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengadukan Friedman, ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), atas pernyataannya mengenai Tepi Barat.
"Friedman memberikan bukti bahwa ia adalah ancaman bagi perdamaian dan keamanan di wilayah. Pernyataan itu adalah perpanjangan dari kebijakan pemerintah AS, yang sepenuhnya bias terhadap pendudukan dan kebijakan kolonialis ekspansionisnya," kata kementerian itu.
"Alasan apa yang bisa membenarkan logika Friedman bahwa Israel memiliki hak untuk mencaplok bagian-bagian Tepi Barat? Hukum internasional melarang aneksasi tanah dengan kekerasan, serta kenyataan yang dipaksakan oleh kekuatan pendudukan," sambungnya.
Dalam sebuah wawancara dengan New York Times, Friedman mengatakan, Israel berhak untuk mencaplok wilayah Tepi Barat."Dalam keadaan tertentu, saya pikir Israel memiliki hak untuk mempertahankan beberapa, tetapi tidak semua, Tepi Barat," katanya dalam wawancara itu.
Malki mengatakan, dunia internasional seharusnya memberikan reaksi keras atas pernyataan tersebut, yang sama saja dengan dukungan atas kebijakan pendudukan Israel.
"Ini benar-benar sesuatu yang masyarakat internasional harus lawan, harus tanggapi," kata Malki dalam sebuah pernyataan saat melakukan kunjungan ke Warsawa, Polandia, seperti dilansir Reuters pada Selasa (11/6).
Kementerian Luar Negeri Palestina sebelumnya menyatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengadukan Friedman, ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), atas pernyataannya mengenai Tepi Barat.
"Friedman memberikan bukti bahwa ia adalah ancaman bagi perdamaian dan keamanan di wilayah. Pernyataan itu adalah perpanjangan dari kebijakan pemerintah AS, yang sepenuhnya bias terhadap pendudukan dan kebijakan kolonialis ekspansionisnya," kata kementerian itu.
"Alasan apa yang bisa membenarkan logika Friedman bahwa Israel memiliki hak untuk mencaplok bagian-bagian Tepi Barat? Hukum internasional melarang aneksasi tanah dengan kekerasan, serta kenyataan yang dipaksakan oleh kekuatan pendudukan," sambungnya.
(esn)