Irak Vonis Mati 3 Anggota ISIS Asal Prancis

Senin, 27 Mei 2019 - 18:09 WIB
Irak Vonis Mati 3 Anggota...
Irak Vonis Mati 3 Anggota ISIS Asal Prancis
A A A
PARIS - Pengadilan Irak dilaporkan telah menjatuhkan hukuman mati kepada tiga anggota ISIS asal Prancis. Ketiga orang tersebut diketahui bernama Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou.

"Pengadilan Irak pada hari Minggu menjatuhkan hukuman mati kepada tiga warga negara Prancis, setelah mereka dinyatakan bersalah bergabung dengan ISIS," kata seorang pejabat pengadikan Irak, yang berbicara dalam kondisi anonim, seperti dilansir Arab News pada Senin (27/5).

Ditangkap di Suriah oleh pasukan yang didukung oleh Amerika Serikat (AS), ketiganya adalah anggota ISIS asal Prancis pertama yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak. Ketiganya memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Mereka adalah bagian dari 12 warga Prancis yang ditangkap di Suriah dan dipindahkan ke penjara Irak pada bulan Februari lalu.

Irak telah menahan ribuan ekstremis, di mana sebagian diantaranya adalah pindahan Suriah. Ratusan orang telah diadili, sebagian dari mereka mendapat hukuman penjara yang sangat panjang, sebagian lainnya mendapat hukuman mati.

Kelompok-kelompok HAM termasuk Human Rights Watch telah mengkritik pengadilan anti-teror Irak, yang mereka katakan sering mengandalkan bukti tidak langsung atau pengakuan yang diperoleh dengan penyiksaan.

Para analis juga telah memperingatkan bahwa penjara di Irak di masa lalu telah bertindak sebagai "akademi" bagi para ekstremis masa depan, termasuk pemimpin ISIS, Abu Bakar Al-Baghdadi.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)