Saudi Keluarkan Regulasi Residensi Baru

Minggu, 19 Mei 2019 - 21:41 WIB
Saudi Keluarkan Regulasi Residensi Baru
Saudi Keluarkan Regulasi Residensi Baru
A A A
RIYADH - Pemerintah Arab Saudi dilaporkan telah mengumumkan peraturan eksekutif untuk skema residensi baru. Di bawah undang-undang yang baru, para eskpatriat pemegang status tersebut diwajibkan mendapat status keluarga.

Melansir Argamm pada Minggu (19/5), para pemegang status residensi dapat merekrut pekerja rumah tangga, dan memiliki properti untuk keperluan perumahan, komersial dan industri di semua kota kecuali untuk Mekah, Madinah, dan beberapa zona perbatasan. Mereka juga dapat bekerja di sektor swasta, memiliki alat transportasi pribadi di seluruh Saudi, dan bisa mendapatkan visa kunjungan untuk keluarga atau kerabat mereka.

Sistem baru ini juga akan menawarkan kebebasan bergerak tanpa perlu visa untuk keluar atau masuk dan memungkinkan ekspatriat untuk menggunakan antrian yang ditujukan untuk warga Saudi di bandara. Ekspatriat juga diperbolehkan untuk menjalankan bisnis komersial, sesuai dengan hukum investasi asing. Peraturan ini sendiri diketahui telah berlaku mulai hari ini.

Untuk mendapatkan status ini, para ekspatriat harus memenuhi sejumlah syarat seperti yakni harus memiliki paspor yang valid, sumber daya keuangan yang memadai, dan berusia tidak kurang dari 21 tahun. Selain itu, mereka tidak boleh memiliki catatan kriminal dan memiliki laporan medis yang membuktikan bahwa mereka tidak menderita penyakit menular.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4418 seconds (0.1#10.140)