Majikan TKI Adelina Dibebaskan, Kejaksaan Agung Malaysia Banding

Jum'at, 17 Mei 2019 - 07:04 WIB
Majikan TKI Adelina...
Majikan TKI Adelina Dibebaskan, Kejaksaan Agung Malaysia Banding
A A A
KUALA LUMPUR - Kejaksaan Agung Malaysia meyakinkan pemerintah Indonesia bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan baru-baru ini yang membebaskan majikan tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao, 21. Adelina meninggal tahun lalu setelah disiksa secara fisik.

Ambika MA Shan, 61, dibebaskan dari tuduhan pembunuhan atas kematian Adelina pada 22 April 2019. Pembebasan yang dikecam pemerintah Indonesia, kelompok HAM dan organisasi pekerja migran itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Penang.

Pemerintah Indonesia dan keluarga Adelina mendesak agar kasus itu dibuka kembali. Pembebasan Ambika janggal karena bukti kuat menunjukkan kematian TKI itu akibat penyiksaan.

Menteri Tenaga Kerja Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri sudah bertemu Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas pekan lalu. Dalam kunjungan resmi itu Menteri Hanif menekankan pentingnya perlindungan ratusan ribu TKI.

"Kami akan membuka kembali kasus pembunuhan Adelina," kata Thomas. "Kami akan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang," lanjut Jaksa Agung Malaysia tersebut, seperti dikutip Al Jazeera, Kamis (16/5/2019).

Adelina meninggal karena kegagalan organ sehari setelah diselamatkan kelompok perlindungan pekerja migran Tenaganita. Kegagalan organ itu dipicu oleh malnutrisi akut dan luka infeksi yang tidak diobati.

Laporan autopsi juga menunjukkan bahwa korban mengalami wajah memar, luka bakar dan bekas gigitan anjing di tubuhnya. Selain disiksa, korban juga dipaksa tidur dengan anjing peliharaan majikannya di teras rumah.

"Dari kasus Adelina, (kita dapat melihat bahwa) sistem peradilan pidana sama sekali tidak mendukung pekerja migran," kata Glorene Das, direktur eksekutif Tenaganita. "Sekarang ada penerimaan impunitas, dan dengan itu, kita memupuk kekerasan di masyarakat kita."

Berita banding ini disambut oleh pekerja Indonesia di Malaysia.

"Saya berharap setelah kematian Adelina, pemerintah Indonesia dapat menerapkan dengan benar dan adil undang-undang tentang Pekerja Migran," kata Florensia, seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Kuala Lumpur.

Undang-undang itu diberlakukan pada tahun 2017 setelah perdebatan panjang di Parlemen Malaysia. Para pekerja migran dan kelompok-kelompok perlindungan pekerja migran mengatakan bahwa dampak dari undang-undang itu sejauh ini hanya sedikit karena implementasi yang buruk.

Florensia, yang telah bekerja di Malaysia selama 11 tahun, mengatakan banyak calon pekerja migran tidak memiliki informasi tentang risiko seperti pelecehan, eksploitasi dan gaji yang tidak dibayar. Dia mengatakan dia sering memperingatkan orang lain sebelum mereka melakukan langkah serupa di luar negeri.

"Jika motivasi mereka adalah untuk menghasilkan banyak uang, saya sarankan mereka berpikir lagi," kata Florensia, yang menolak berbagi nama nama keluarganya, kepada Al Jazeera. "Tidak semua yang mereka dengar itu benar."
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)