Memerkosa Gadis 12 Tahun, Pria Indonesia Dibui 20 Tahun di Malaysia

Kamis, 09 Mei 2019 - 11:00 WIB
Memerkosa Gadis 12 Tahun, Pria Indonesia Dibui 20 Tahun di Malaysia
Memerkosa Gadis 12 Tahun, Pria Indonesia Dibui 20 Tahun di Malaysia
A A A
SIBU - Pengadilan Sibu, Malaysia, menjatuhkan hukuman 20 tahun lebih tiga bulan ditambah empat cambukan rotan terhadap seorang pria Indonesia atas tuduhan memerkosa gadis 12 tahun. Terdakwa juga dinyatakan bersalah memasuki negara tersebut secara ilegal.

Dalam sidang vonis pada hari Rabu (8/5/2019), terdakwa mengaku bersalah atas dua tuduhan pemerkosaan, yakni melakukan hubungan seksual dan kekerasan seksual.

Terdakwa, Maxi Banfantri, 30, didakwa atas dua pelanggaran pemerkosaan berdasarkan Pasal 376 (1) dan Pasal 377CA Undang-Undang Pidana Malaysia.

Dua pelanggaran terhadap korban dilakukan pada 22 dan 23 April. Pertama dilakukan di semak-semak di sepanjang Jalan Hock Ming dan pelanggaran lain di Tanjung Kunyit.

Hukuman tambahan tiga bulan penjara dijatuhkan Hakim Caroline Bee Majanil karena terdakwa memasuki Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah.

Menurut fakta-fakta dari kasus ini, seperti dikutip The Star, ibu korban asal Sungai Bidut mendapati korban tidak ada di rumah pada 22 April. Sang ibu curiga bahwa putrinya pergi dengan terdakwa, yang merupakan tetangga.

Keesokan harinya, ibu korban mengajukan laporan polisi. Sekitar pukul 09.00 pagi pada tanggal 24 April, ayah korban melihatnya di Terminal Bus Paradom.

Korban mengaku telah berkencan dengan terdakwa, dan keduanya melakukan hubungan intim. Tiga jam kemudian, pria Indonesia tersebut ditangkap polisi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5587 seconds (0.1#10.140)