Pembunuhan Kim Jong-nam, Doan asal Vietnam Divonis 3 Tahun Penjara
A
A
A
SHAH ALAM - Warga Vietnam, Doan Thi Huong , dijatuhi hukuman tiga tahun empat bulan penjara setelah mengaku bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam . Doan sebelumnya terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un tersebut.
Vonis tiga tahun penjara dijatuhkan hakim pengadilan di Malaysia, Senin (1/4/2019). Hukuman dijatuhkan setelah Doan mengaku bersalah atas tuduhan alternatif yang lebih rendah. Tuduhannya diubah jaksa dari tuduhan membunuh Kim Jong-nam menjadi tuduhan membawa senjata berbahaya.
Hakim Azmi Ariffin, dalam putusannya, memerintahkan penetapan waktu penjara untuk tindakannya yang melarikan diri. Doan ditangkap pada 15 Februari 2017.
Wanita 30 tahun itu membungkuk di depan hakim setelah mendengar putusan hukuman. "Sebentar lagi Anda akan kembali ke negeri Anda dan kembali ke keluarga Anda," kata Hakim Azmi, dikutip The Star. (Baca: WNI Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kakak Kim Jong-un Dibebaskan )
Doan mengaku bersalah atas dakwaan baru di bawah Pasal 324 Undang-Undang Pidana karena tindakannya yang membawa senjata atau sarana berbahaya menyebabkan cedera.
Pasal tersebut mengatur hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda atau pun hukuman cambuk. Doan pertama kali didakwa berdasarkan Pasal 302 Undang-Undang Pidana yang membuatnya terancam hukuman mati.
Wanita Vietnam itu menjadi satu-satunya tersangka yang ditahan karena pembunuhan Kim Jong-nam dengan racun saraf VX di bandara Kuala Lumpur tahun 2017 lalu. Wanita Indonesia, Siti Aisyah, sebelumnya juga menjadi tersangka yang ditahan, sebelum akhirnya dibebaskan.
Empat pria asal Korea Utara yang diyakini sebagai dalang pembunuhan itu belum ditangkap. Mereka melarikan diri pada hari pembunuhan terjadi. Keempat pria itu diduga sebagai agen intelijen Korea Utara.
Jaksa penuntut Malaysia telah menawarkan pengurangan dakwaan pembunuhan terhadap Doan. Jaksa Iskandar Ahmad mengatakan kepada pengadilan bahwa dia menerima instruksi dari Jaksa Agung untuk menawarkan "dakwaan alternatif" yang lebih rendah untuk Doan Thi Huong.
Vonis tiga tahun penjara dijatuhkan hakim pengadilan di Malaysia, Senin (1/4/2019). Hukuman dijatuhkan setelah Doan mengaku bersalah atas tuduhan alternatif yang lebih rendah. Tuduhannya diubah jaksa dari tuduhan membunuh Kim Jong-nam menjadi tuduhan membawa senjata berbahaya.
Hakim Azmi Ariffin, dalam putusannya, memerintahkan penetapan waktu penjara untuk tindakannya yang melarikan diri. Doan ditangkap pada 15 Februari 2017.
Wanita 30 tahun itu membungkuk di depan hakim setelah mendengar putusan hukuman. "Sebentar lagi Anda akan kembali ke negeri Anda dan kembali ke keluarga Anda," kata Hakim Azmi, dikutip The Star. (Baca: WNI Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kakak Kim Jong-un Dibebaskan )
Doan mengaku bersalah atas dakwaan baru di bawah Pasal 324 Undang-Undang Pidana karena tindakannya yang membawa senjata atau sarana berbahaya menyebabkan cedera.
Pasal tersebut mengatur hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda atau pun hukuman cambuk. Doan pertama kali didakwa berdasarkan Pasal 302 Undang-Undang Pidana yang membuatnya terancam hukuman mati.
Wanita Vietnam itu menjadi satu-satunya tersangka yang ditahan karena pembunuhan Kim Jong-nam dengan racun saraf VX di bandara Kuala Lumpur tahun 2017 lalu. Wanita Indonesia, Siti Aisyah, sebelumnya juga menjadi tersangka yang ditahan, sebelum akhirnya dibebaskan.
Empat pria asal Korea Utara yang diyakini sebagai dalang pembunuhan itu belum ditangkap. Mereka melarikan diri pada hari pembunuhan terjadi. Keempat pria itu diduga sebagai agen intelijen Korea Utara.
Jaksa penuntut Malaysia telah menawarkan pengurangan dakwaan pembunuhan terhadap Doan. Jaksa Iskandar Ahmad mengatakan kepada pengadilan bahwa dia menerima instruksi dari Jaksa Agung untuk menawarkan "dakwaan alternatif" yang lebih rendah untuk Doan Thi Huong.
(mas)