Pembunuhan Kim Jong-nam, Doan asal Vietnam Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 01 April 2019 - 11:31 WIB
Pembunuhan Kim Jong-nam,...
Pembunuhan Kim Jong-nam, Doan asal Vietnam Divonis 3 Tahun Penjara
A A A
SHAH ALAM - Warga Vietnam, Doan Thi Huong , dijatuhi hukuman tiga tahun empat bulan penjara setelah mengaku bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam . Doan sebelumnya terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un tersebut.

Vonis tiga tahun penjara dijatuhkan hakim pengadilan di Malaysia, Senin (1/4/2019). Hukuman dijatuhkan setelah Doan mengaku bersalah atas tuduhan alternatif yang lebih rendah. Tuduhannya diubah jaksa dari tuduhan membunuh Kim Jong-nam menjadi tuduhan membawa senjata berbahaya.

Hakim Azmi Ariffin, dalam putusannya, memerintahkan penetapan waktu penjara untuk tindakannya yang melarikan diri. Doan ditangkap pada 15 Februari 2017.

Wanita 30 tahun itu membungkuk di depan hakim setelah mendengar putusan hukuman. "Sebentar lagi Anda akan kembali ke negeri Anda dan kembali ke keluarga Anda," kata Hakim Azmi, dikutip The Star. (Baca: WNI Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kakak Kim Jong-un Dibebaskan )

Doan mengaku bersalah atas dakwaan baru di bawah Pasal 324 Undang-Undang Pidana karena tindakannya yang membawa senjata atau sarana berbahaya menyebabkan cedera.

Pasal tersebut mengatur hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda atau pun hukuman cambuk. Doan pertama kali didakwa berdasarkan Pasal 302 Undang-Undang Pidana yang membuatnya terancam hukuman mati.

Wanita Vietnam itu menjadi satu-satunya tersangka yang ditahan karena pembunuhan Kim Jong-nam dengan racun saraf VX di bandara Kuala Lumpur tahun 2017 lalu. Wanita Indonesia, Siti Aisyah, sebelumnya juga menjadi tersangka yang ditahan, sebelum akhirnya dibebaskan.

Empat pria asal Korea Utara yang diyakini sebagai dalang pembunuhan itu belum ditangkap. Mereka melarikan diri pada hari pembunuhan terjadi. Keempat pria itu diduga sebagai agen intelijen Korea Utara.

Jaksa penuntut Malaysia telah menawarkan pengurangan dakwaan pembunuhan terhadap Doan. Jaksa Iskandar Ahmad mengatakan kepada pengadilan bahwa dia menerima instruksi dari Jaksa Agung untuk menawarkan "dakwaan alternatif" yang lebih rendah untuk Doan Thi Huong.
(mas)
Berita Terkait
Malaysia-Korea Utara...
Malaysia-Korea Utara Putus Hubungan Diplomatik
Disaksikan Kim Jong...
Disaksikan Kim Jong Un, Begini Dahsyatnya Kekuatan Artileri Militer Korea Utara
Putin Tegaskan Rusia...
Putin Tegaskan Rusia Bisa Mempersenjatai Korea Utara
4 Negara dengan Penggunaan...
4 Negara dengan Penggunaan Sepeda Motor Tertinggi, Indonesia Peringkat Berapa?
Putin Peringatkan NATO...
Putin Peringatkan NATO Bergerak ke Asia, Rusia Wajib Merespons
Keanehan Vietnam saat...
Keanehan Vietnam saat Jamu Timnas Indonesia: Main di Stadion Klub Liga 3, VAR di Malaysia
Berita Terkini
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
28 menit yang lalu
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
2 jam yang lalu
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
3 jam yang lalu
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
5 jam yang lalu
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
6 jam yang lalu
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
10 jam yang lalu
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved