Akui Golan Milik Israel, AS Langgar Hukum Internasional
Rabu, 27 Maret 2019 - 22:51 WIB
Akui Golan Milik Israel, AS Langgar Hukum Internasional
A
A
A
JAKARTA - Pengakuan Amerika Serikat (AS) terhadap Israel di Dataran Tinggi Golan dinilai tidak memiliki basis hukum yang kuat. Resolusi Dewan Keamanan PBB tahun 1981 juga telah menolak klaim kedaulatan Israel di wilayah tersebut.
Keputusan tersebut menyatakan keinginan Israel untuk menguasai Dataran Tinggi Golan tidak sah karena memaksakan yurisdiksi, dan oleh karenanya batal demi hukum.
"Selama ini telah ada dua kebijakan pengakuan sepihak oleh AS yang menguntungkan Israel meskipun mendapat kecaman keras dari dunia internasional. Pemindahan kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem dan Pengakuan Dataran Tinggi Golan milik Israel," kata anggota DPR Rofi Munawar dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Rofi menambahkan, secara politis langkah ini dapat dilihat sebagai bentuk dukungan terhadap Perdana Menteri Benyamin Netanyahu yang akan mengikuti Pemilihan Umum pada tanggal 9 April mendatang. Netanyahu saat ini tengah diterpa isu korupsi yang berpotensi menjegal kemenangannya dalam pemilu. Namun demikian, secara hukum internasional, pendudukan terhadap Dataran Tinggi Golan sebenarnya tidak berbeda dari pendudukan wilayah Tepi Barat.
Anggota parlemen dari Fraksi PKS ini menjelaskan secara politik dukungan Trump terhadap kedaulatan Israel di Golan juga mewarnai perubahan hubungan bilateral antara AS-Israel.
Persoalan ini lebih banyak diwarnai dengan isu politik domestik di Israel, serta persoalan persaingan Israel dengan Iran dan Suriah. Lebih jauh lagi, klaim sepihak AS ini juga dapat memperkeruh suasana dan menyebabkan ketidakstabilan keamanan di Timur Tengah.
"Sebagai salah satu anggota DK PBB, Pemerintah Indonesia juga perlu menyuarakan penolakan terhadap pengakuan sepihak AS karena tidak memiliki basis legitimasi yang jelas," tegas Rofi.
Presiden AS Donald Trump secara resmi mengakui kedaulatan Israel didataran tinggi Golan pada Senin (25/3). Menurutnya, sudah saatnya Israel kembali mendapatkan wilayah Dataran Tinggi Golan sebagaimana yang mereka dapatkan setelah Perang Timur Tengah pada tahun 1967. Trump mengabaikan kecaman dari dunia internasional yang menentang pengakuan sepihak AS atas wilayah tersebut.
Sekretaris Jendral PBB, Antonio Guterres, telah menegaskan bahwa sejatinya status Dataran Tinggi Golan tidak mengalami perubahan, sebagaimana yang tertera dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Tahun 1981.
Keputusan tersebut menyatakan keinginan Israel untuk menguasai Dataran Tinggi Golan tidak sah karena memaksakan yurisdiksi, dan oleh karenanya batal demi hukum.
"Selama ini telah ada dua kebijakan pengakuan sepihak oleh AS yang menguntungkan Israel meskipun mendapat kecaman keras dari dunia internasional. Pemindahan kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem dan Pengakuan Dataran Tinggi Golan milik Israel," kata anggota DPR Rofi Munawar dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Rofi menambahkan, secara politis langkah ini dapat dilihat sebagai bentuk dukungan terhadap Perdana Menteri Benyamin Netanyahu yang akan mengikuti Pemilihan Umum pada tanggal 9 April mendatang. Netanyahu saat ini tengah diterpa isu korupsi yang berpotensi menjegal kemenangannya dalam pemilu. Namun demikian, secara hukum internasional, pendudukan terhadap Dataran Tinggi Golan sebenarnya tidak berbeda dari pendudukan wilayah Tepi Barat.
Anggota parlemen dari Fraksi PKS ini menjelaskan secara politik dukungan Trump terhadap kedaulatan Israel di Golan juga mewarnai perubahan hubungan bilateral antara AS-Israel.
Persoalan ini lebih banyak diwarnai dengan isu politik domestik di Israel, serta persoalan persaingan Israel dengan Iran dan Suriah. Lebih jauh lagi, klaim sepihak AS ini juga dapat memperkeruh suasana dan menyebabkan ketidakstabilan keamanan di Timur Tengah.
"Sebagai salah satu anggota DK PBB, Pemerintah Indonesia juga perlu menyuarakan penolakan terhadap pengakuan sepihak AS karena tidak memiliki basis legitimasi yang jelas," tegas Rofi.
Presiden AS Donald Trump secara resmi mengakui kedaulatan Israel didataran tinggi Golan pada Senin (25/3). Menurutnya, sudah saatnya Israel kembali mendapatkan wilayah Dataran Tinggi Golan sebagaimana yang mereka dapatkan setelah Perang Timur Tengah pada tahun 1967. Trump mengabaikan kecaman dari dunia internasional yang menentang pengakuan sepihak AS atas wilayah tersebut.
Sekretaris Jendral PBB, Antonio Guterres, telah menegaskan bahwa sejatinya status Dataran Tinggi Golan tidak mengalami perubahan, sebagaimana yang tertera dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Tahun 1981.
(ian)