Brunei Bersiap Terapkan Hukum Rajam sampai Mati bagi LGBT
A
A
A
BANDAR SERI BEGAWAN - Pemerintah Brunei Darussalam akan memberlakukan hukum rajam sampai mati bagi orang-orang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) mulai minggu depan. Hukum rajam adalah eksekusi dengan cara melempari orang yang dinyatakan bersalah dengan batu.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) mendesak negara itu untuk membatalkan penerapan hukuman tersebut.
Brunei sejatinya ingin menerapkan eksekusi rajam dalam hukum pidana Syariat Islam-nya pada tahun 2014. Namun, penerapannya ditunda setelah menuai protes internasional, termasuk ancaman boikot terhadap Hotel Beverley Hills yang disebut-sebut dimiliki kerajaan itu.
Homoseksualitas dianggap ilegal di negara itu. Hukum yang berlaku bagi individu LGBT pada saat ini adalah penjara 10 tahun.
Matthew Woolfe, pendiri kelompok HAM The Brunei Project mengatakan pemerintah Kerajaan Brunei Darussalam akan memberlakukan eksekusi cambuk dan rajam sampai mati bagi Muslim yang dinyatakan bersalah karena hubungan sesama jenis, perzinaan, sodomi dan pemerkosaan mulai 3 April 2019.
"Kami mencoba untuk menekan pemerintah Brunei, tetapi menyadari ada jangka waktu yang sangat singkat sampai undang-undang itu berlaku," kata juru bicara kelompok HAM yang berbasis di Australia tersebut, dikutip ABC.net.au, Selasa (26/3/2019).
Kelompok itu menyerukan pemerintah Australia untuk meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Brunei. "Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang telah memberikan tanggal dan bergegas melalui implementasi," kata Woolfe.
Woolfe mengatakan belum ada pengumuman publik besar-besaran tentang implementasi perubahan hukum pidana selain dari pernyataan yang di-posting di situs Jaksa Agung Brunei akhir Desember 2018, yang baru terungkap pekan ini.
Kelompok HAM yang berbasis di Manila, ASEAN SOGIE Caucus mengonfirmasi dokumen pemerintah Brunei yang menunjukkan hukum pidana dalam Syariat Islam akan diimplementasikan pada 3 April.
Departemen Perdana Menteri Brunei tidak menanggapi permintaan komentar wartawan yang dikirim melalui email.
Brunei adalah bekas protektorat Inggris yang terletak di antara dua negara bagian Malaysia di pulau Kalimantan. Populasinya 400.000 jiwa, di mana 67 persen di antaranya adalah Muslim dan karenanya tunduk pada Syariat Islam yang diperintah oleh seorang sultan.
Dede Oetomo, salah satu aktivis LGBT paling terkemuka di Indonesia, mengatakan apa yang akan diterapkan di Brunei itu akan menjadi pelanggaran berat HAM internasional jika perubahan hukum berlanjut.
"Mengerikan. Brunei meniru negara-negara Arab yang paling konservatif," katanya.
Homoseksualitas dihukum mati di beberapa negara mayoritas Muslim, seperti Yaman, Arab Saudi dan Mauritania. Eksekusinya termasuk dengan dirajam.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) mendesak negara itu untuk membatalkan penerapan hukuman tersebut.
Brunei sejatinya ingin menerapkan eksekusi rajam dalam hukum pidana Syariat Islam-nya pada tahun 2014. Namun, penerapannya ditunda setelah menuai protes internasional, termasuk ancaman boikot terhadap Hotel Beverley Hills yang disebut-sebut dimiliki kerajaan itu.
Homoseksualitas dianggap ilegal di negara itu. Hukum yang berlaku bagi individu LGBT pada saat ini adalah penjara 10 tahun.
Matthew Woolfe, pendiri kelompok HAM The Brunei Project mengatakan pemerintah Kerajaan Brunei Darussalam akan memberlakukan eksekusi cambuk dan rajam sampai mati bagi Muslim yang dinyatakan bersalah karena hubungan sesama jenis, perzinaan, sodomi dan pemerkosaan mulai 3 April 2019.
"Kami mencoba untuk menekan pemerintah Brunei, tetapi menyadari ada jangka waktu yang sangat singkat sampai undang-undang itu berlaku," kata juru bicara kelompok HAM yang berbasis di Australia tersebut, dikutip ABC.net.au, Selasa (26/3/2019).
Kelompok itu menyerukan pemerintah Australia untuk meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Brunei. "Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang telah memberikan tanggal dan bergegas melalui implementasi," kata Woolfe.
Woolfe mengatakan belum ada pengumuman publik besar-besaran tentang implementasi perubahan hukum pidana selain dari pernyataan yang di-posting di situs Jaksa Agung Brunei akhir Desember 2018, yang baru terungkap pekan ini.
Kelompok HAM yang berbasis di Manila, ASEAN SOGIE Caucus mengonfirmasi dokumen pemerintah Brunei yang menunjukkan hukum pidana dalam Syariat Islam akan diimplementasikan pada 3 April.
Departemen Perdana Menteri Brunei tidak menanggapi permintaan komentar wartawan yang dikirim melalui email.
Brunei adalah bekas protektorat Inggris yang terletak di antara dua negara bagian Malaysia di pulau Kalimantan. Populasinya 400.000 jiwa, di mana 67 persen di antaranya adalah Muslim dan karenanya tunduk pada Syariat Islam yang diperintah oleh seorang sultan.
Dede Oetomo, salah satu aktivis LGBT paling terkemuka di Indonesia, mengatakan apa yang akan diterapkan di Brunei itu akan menjadi pelanggaran berat HAM internasional jika perubahan hukum berlanjut.
"Mengerikan. Brunei meniru negara-negara Arab yang paling konservatif," katanya.
Homoseksualitas dihukum mati di beberapa negara mayoritas Muslim, seperti Yaman, Arab Saudi dan Mauritania. Eksekusinya termasuk dengan dirajam.
(mas)