Malaysia Tolak Bebaskan Tersangka Vietnam

Jum'at, 15 Maret 2019 - 11:35 WIB
Malaysia Tolak Bebaskan Tersangka Vietnam
Malaysia Tolak Bebaskan Tersangka Vietnam
A A A
KUALA LUMPUR - Kejaksaan Agung Malaysia menolak permintaan Vietnam untuk membebaskan Doan Thi Huong yang dituduh dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, adik tiri pemimpin Korea Utara (Korut).

Pengadilan telah dijadwalkan pada 1 April untuk kembali menghadirkan Doan Thi Huong. Permintaan Vietnam itu muncul setelah warga negara Indonesia Siti Aisyah dibebaskan oleh pengadilan Malaysia. Siti Aisyah dituduh bersama Doan Thi Huong dalam kasus tersebut. Huong dan Siti Aisyah didakwa membunuh Kim Jong-nam dengan menyemprotkan racun VX di wajahnya saat berada di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

“Ini komplain kami bahwa kejaksaan publik tidak bertindak adil kepada Doan Thi Huong,” ungkap pengacara Huong, Hisyam Teh, yang meminta penundaan pengadilan dengan alasan kliennya dalam kondisi tidak sehat.

Teh menyatakan, penolakan pengadilan atas permintaan Vietnam merupakan keputusan yang jahat dan kasus diskriminasi karena kejaksaan agung lebih menyukai satu pihak dibandingkan pihak lain karena pengadilan telah memerintahkan keduanya melakukan pembelaan.

“Kementerian Kehakiman dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Vietnam sedang berkomunikasi dengan otoritas Malaysia untuk menjamin pembebasan kliennya,” papar Teh.

Kemlu Vietnam menyesalkan keputusan pengadilan Malaysia yang tidak segera membebaskan Huong. “Vietnam telah menyebut kasus ini dalam semua pertemuan dengan Malaysia dan kami juga meminta lagi Malaysia menggelar pengadilan yang adil,” papar juru bicara Kemlu Vietnam Le Thi Thu Hang saat konferensi pers di Hanoi kemarin.

Kejaksaan mengejutkan banyak pihak pada Senin (11/3) dengan meminta pengadilan mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah dan membebaskannya. Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Kuala Lumpur segera menerbangkan dia ke Jakarta pada hari yang sama.

Pengadilan itu menampilkan rekaman video bandara yang menunjukkan dua wanita yang dituduh membunuh Kim Jong-nam saat pria itu bersiap check in penerbangan. Seorang wanita yang diidentifikasi sebagai Huong menempelkan tangannya ke wajah Kim dan video dengan gambar buram menunjukkan seseorang yang diidentifikasi sebagai Siti Aisyah berlari menjauh.

Teh menolak spekulasi bahwa pembebasan Siti Aisyah karena kurangnya bukti video terhadapnya karena pengadilan telah mengangkat kasus itu pada keduanya. “Jadi, ini tidak berbeda apakah gambar Doan Taji Hung tertangkap kamera CCTV atau tidak sama sekali,” ujar Teh setelah pemeriksaan pengadilan.

Tim pengacara tetap menegaskan bahwa wanita tersangka itu dijebak oleh para agen Korut untuk melakukan pembunuhan tersebut. Kedubes Korut di Kuala Lumpur dicoreti grafiti beberapa jam sebelum pengadilan kembali digelar.

Interpol telah mengeluarkan peringatan merah untuk empat warga Korut yang diidentifikasi sebagai tersangka oleh kepolisian Malaysia. Keempat orang itu meninggalkan Malaysia beberapa jam setelah pembunuhan Kim Jong-nam.

Usai hadir di pengadilan, Huong terlihat menangis saat bicara dengan para pejabat Kedubes Vietnam, sebelum dibawa lagi oleh personel polisi.

Di Vietnam, ibu tiri Huong, Nguyen Thi Vy menyatakan, keputusan pengadilan itu membuatnya sedih. “Saya tidak mengerti mengapa wanita lain dibebaskan, tapi bukan putri saya. Mereka didakwa dengan kasus yang sama, ini seperti tidak adil,” ujar dia.

Kim Jong-nam tinggal di pengasingan di Makau sebelum pembunuhan itu. Dia lari dari Korut setelah saudara tirinya, Kim Jong-un, menjadi pemimpin Korut pada 2011 setelah ayah mereka meninggal dunia.

Beberapa anggota parlemen Korsel menjelaskan, rezim Korut memerintahkan pembunuhan Kim Jong-nam yang menjadi pengkritik kekuasaan dinasti keluarganya. Pyongyang menyangkal tuduhan itu.

Sebelumnya dilaporkan, pembebasan Siti Aisyah itu sangat mengejutkan dirinya. “Saya sangat bahagia. Saya tidak memperkirakan hari ini saya akan dibebaskan,” kata Aisyah, dilansir Reuters pada hari pembebasannya. Dia juga mengaku sehat dan diperlakukan dengan baik selama sekitar dua tahun di penjara. (Syarifudin)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6037 seconds (0.1#10.140)